Indragiri Hulu   19-04-2025 14:5 WIB

Kisruh Warga Dua Desa di Inhu Menuntut Soal Lahan, 'yang Terus Geruduk PT Inecda Agar Segera Kembalikan Haknya'

Kisruh Warga Dua Desa di Inhu Menuntut Soal Lahan, 'yang Terus Geruduk PT Inecda Agar Segera Kembalikan Haknya'
Warga Desa Talang Suka Maju dan Talang Sungai Limau, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar aksi di Kantor Desa Talang Suka Maju menuntut pemerintah agar menginstruksikan PT Inecda Plantation segera mengembalikan lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.

PEKANBARU - Ratusan warga dari Desa Talang Suka Maju dan Talang Sungai Limau, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar aksi di Kantor Desa Talang Suka Maju pada Selasa (25/2).

"Warga Desa terus menuntut soal lahan untuk dikembalikan haknya."

“Saya sebagai Kepala Desa (Kades) terus mendampingi masyarakat, tetapi keputusan itu pada akhirnya tetap ada di tangan mereka. Saya berharap ada penyelesaian yang adil melalui mediasi di DPRD,” kata Susi Susanti, Kepala Desa (Kades) Talang Suka Maju di depan umum.

Mereka menuntut pemerintah agar menginstruksikan PT. Inecda Plantation segera mengembalikan lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.

Aksi ini dihadiri oleh Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, Kepala Desa Talang Suka Maju Susi Susanti, Danposramil Rakit Kulim Serma Suriman, Sekjen PKN Ali Amsyar Siregar, serta Penasehat Forum Talang Mamak Berdaulat, Afdon Y. Benu.

Sejumlah tokoh adat dan masyarakat, seperti H. Abdul Karim, Batin Tiyau, Batin Intangan, serta para ketua kelompok tani, turut serta dalam pertemuan itu.

Kapolsek Zulmaheri menyampaikan bahwa sengketa lahan ini akan dibawa ke DPRD Kabupaten Indragiri Hulu untuk dimediasi.

Sedangkan Ketua DPRD Inhu dijadwalkan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak PT. Inecda Plantation pada 3-4 Maret 2025 guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Tetapi Susi Susanti, menegaskan bahwa dirinya akan terus mendampingi masyarakat dalam perjuangan mereka.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan warga.

Masyarakat sepakat menunggu hasil mediasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa jika mediasi tidak membuahkan hasil sesuai harapan, mereka siap mengambil langkah tegas, termasuk turun langsung ke lahan PT Ineda untuk menguasai kembali wilayah yang mereka klaim sebagai hak mereka.

Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif selama proses mediasi berlangsung.

“Kami telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Inhu agar permasalahan ini segera diselesaikan. Kami juga meminta masyarakat dari kedua desa untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara damai demi menghindari potensi gesekan di lapangan.

Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat berharap mediasi di DPRD dapat menjadi solusi final yang mengakhiri sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara warga dan PT Inecda Plantation.

Namun sekedar informasi Menteri Kehutanan RI dengan Nomor suratnya 36 Tahun 2025 tedrtanggal 6 Februari 2025 sudah mengeluarkan daftar ratusan perusahaan perkebunan sawit di Riau yang 'tersangkut hukum' membangun kebun sawit dalam kawasan hutan yang kini sedang berproses atau ditolak permohonannya yang tak lepas dialami PT Inecda Plantation (yang kini ditangani perusahaan Samsung) itu terdapat dua titik lokasi masing-masing seluas 1.516 ha dan 118 ha yang (masih memiliki izin persetujuan prisnsip).

Joko, Humas PT Inecda Plantation dikonfimasi melalui ponselnya, Sabtu (19/4) tadi ini dengan cekatan menjawab, bahwa dua lokasi lahan itu sudah keluar izin pelepasan hutan dari pemerintah dan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) nya. Namun Ia tidak ingin menjelaskan masing-masing lokasi lahannya yang dimaksud.

Tetapi Joko kembali menjawab; 'ya itu lahan yang saya maksud pada dua desa itu," tutupnya. (*)  

Tags : pt inecda plantation, kisruh warga desa di inhu, warga menuntut lahan, warga geruduk pt inecda platation, warga inhu menuntut kembalikan lahannya,