
PEKANBARU - Ratusan warga dari Desa Talang Suka Maju dan Talang Sungai Limau, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menggelar aksi di Kantor Desa Talang Suka Maju pada Selasa 25 Februari 2025 kemarin.
"Warga Desa terus menuntut soal lahan untuk dikembalikan haknya."
“Saya sebagai Kepala Desa (Kades) terus mendampingi masyarakat, tetapi keputusan itu pada akhirnya tetap ada di tangan mereka. Saya berharap ada penyelesaian yang adil melalui mediasi di DPRD,” kata Susi Susanti, Kepala Desa (Kades) Talang Suka Maju.
Mereka menuntut pemerintah agar menginstruksikan PT Inecda Plantation segera mengembalikan lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.
Sementara, Humas PT Inecda Plantations, Joko Dwiyono mengaku belum tahu jalan solusi dalam penyelesaian tuntutan dua warga desa itu.
"Kita masih menunggu hasil keputusan Pemkab dan DPRD Inhu yang telah membahas masalah ini," kata Joko yang dikonfirmasi lewat teleponya tadi Senin (21/4).
Sebelumnya, aksi warga dua desa yang menuntut PT Inecda ini dihadiri oleh Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, Kepala Desa Talang Suka Maju Susi Susanti, Danposramil Rakit Kulim Serma Suriman, Sekjen PKN Ali Amsyar Siregar, serta Penasehat Forum Talang Mamak Berdaulat, Afdon Y. Benu.
Sejumlah tokoh adat dan masyarakat, seperti H. Abdul Karim, Batin Tiyau, Batin Intangan, serta para ketua kelompok tani, turut serta dalam pertemuan itu.
Tetapi Joko kembali mengakui, lahan yang dituntut warga sudah masuk pada wilayah HGU perusahaan.
"Lahan yang dituntut warga masuk pada wilayah HGU perusahaan, mereka minta untuk masuk dan dibuatkan menjadi program KKPA," katanya.
Joko belum bisa memastikan apakah tuntutan warga dua desa ini bisa dikabulkan, "masih kita tunggu kebijakan perusahaan," kata dia yang tak bisa menjelaskan luasan dan nomor surat HGU versi perusahaan.
Tetapi sebelumnya, Ketua DPRD Inhu dijadwalkan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak PT Inecda Plantation pada 3-4 Maret 2025 guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak yang juga mengundang perwakilan masyarakat dan perusahaan pada 3-4 Maret 2025 guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Kades Talang Suka Maju, Susi Susanti menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan warga.
Masyarakat sepakat menunggu hasil mediasi tersebut.
Mereka menegaskan bahwa jika mediasi tidak membuahkan hasil sesuai harapan, mereka siap mengambil langkah tegas, termasuk turun langsung ke lahan PT Ineda untuk menguasai kembali wilayah yang mereka klaim sebagai hak mereka.
Joko setuju dilakukan kesepakatan dan mediasi di DPRD untuk mencari solusi final yang mengakhiri sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara warga dan PT Inecda Plantation, "tidak buru-buru melakukan apapun untuk menyikapi permasalahan ini," harapnya. (*)
Tags : pt inecda plantation, kisruh warga desa di inhu, warga menuntut lahan, warga geruduk pt inecda platation, warga inhu menuntut kembalikan lahannya, News Daerah,