BATAM - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil menangkap kapal penyelundup berbobot 34 GT, KM Sinar Bahtera di Perairan Barat Pulau Galang.
"KM Sinar Bahtera tertangkap di Perairan Galang karena menyeldupkan bawang merah jenis baleri."
“KM Sinar Bahtera didapati berlayar dari Batam menuju Kuala Tungkal dan diawaki oleh empat orang. Termasuk nakhoda bernama Husaini,” kata Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Sabtu (2/8).
KM Sinar Bahtera tertangkap mengangkut 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.
Rudi Endratmoko mengatakan penangkapan ini dilakukan saat pihaknya tengah melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat.
"Dari pemeriksaan petugas, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat. Selain itu, kapal juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)," terangnya.
“Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali,” sebut Rudi Endratmoko lagi.
Rudi Endratmoko menjelaskan dari pemeriksaan, kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal oleh awak yang tidak bersertifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
“Ini pelanggaran prosedural yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan pelayaran,” ungkapnya.
KM Sinar Bahtera beserta seluruh awak kapal dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus kni akan dilimpahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batuampar,” tutupnya. (rp.edy/*)
Tags : KM Sinar Bahtera, kapal motor ditangkap, KM Sinar Bahtera seludupkan bawang merah jenis baleri, KM Sinar Bahtera ditangkap di perairan galang batam, News Daerah,