JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] bantu penyelesaian tanah masyarakat Pekanbaru yang telah dirundung kesulitan selama bertahun-tahun.
"Aksi tangan besi dan mafia tanah masih terjadi di Pekabaru, Riau."'
"Kami sudah melayangkan surat ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, PJ Gubernur Riau dan Pj Walikota Pekanbaru soal masih maraknya sengketa dan mafia tanah di Bumi Lancang Kuning itu," kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau melaporkan melalui Whats App [WA] nya tadi, Senin (27/5/2024).
Ia mengaku sedang berada di kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN RI Jakarta.
Bunyi surat pelaporannya itu minta perhatian khusus terhadap permasalahan yang dihadapi H. Husin Noor, warga Kota Pekanbaru yang sedang berjuang dalam keadilan atas permasalahan sengketa agraria dan atau aksi dari mafia tanah yang telah merugikan dirinya baik dari sisi moril dan materi.
"Kami minta atensi Menteri ATR/BPN RI beserta jajaran dan staf, agar kiranya berkenan mempertemukan kedua belah pihak, guna melakukan konfrontir antara BPN Pekanbaru yang selama ini justru menggunakan 'tangan besi' dengan warga kota pekanbaru, sebagai korbannya H Husin Noor," sebutnya.
KNPI, kata Larshen tetap komitmen menyelesaikan sengketa tanah warga yang 'tertindas' oleh kesewenang-wenangan para mafia tanah, yang sebelumnya dirinya telah menerima audiensi dari korban.
"Kami memperjuangkan dari tahun ke tahun sampai di tempat ini [Jakarta] dengan menempuh jarak yang cukup jauh," ujar Larshen Yunus yang juga menjabat sebagai Wasekjend KNPI Pusat.
Sebelumnya, pihaknya mengaku sudah melakukan pendekatan pada pihak-pihak yang tersangkut persoalan itu maupun ke Pemko namun hanya diberikan janji dan diminta untuk sabar.
"Korban berharap pada kami [KNPI] agar bisa memfasilitasi mediasi dengan pihak terkait agar segera ditemukan penyelesaian atas permasalahan tersebut hingga memperoleh hak atas lahan milik korban," kata Larshen.
Jadi Larshen kembali menyebutkan, pihaknya masih menunggu respon dari pihak-pihak terkait sambil memberikan batas waktu selama 30 hari setelah surat diterima untuk merespon surat dikirim ke kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN RI Jakarta itu.
Ditanya siapa mafia tanah yang dimaksud, Larshen Yunus yang juga selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana ini tidak menjawab.
Tetapi Ia balik menjelaskan mafia tanah di Pekanbaru itu sudah tidak rahasia umum lagi, "mereka melekat dengan aksi tipu-tipu dan mempermainkan harga suatu bidang tanah hingga persoalan sengketa sampai pemalsuan dokumen tanah," kata dia.
"Mereka yang terlibat aksi mafia tanah karena ada unsur telah terpenuhi melanggar pasal 263 ayat 2, ancamannya pidana 6 tahun penjara."
"Pada KUHP pasal 263 ayat 1 memang diatur sanksi bagi yang memalsukan surat atau membuat surat palsu yang membuat kerugian maka diancam penjara," sebutnya.
Menurutnya, mafia tanah di kota itu menjadi masalah serius terutama dalam hal menghambat investasi dan merugikan masyarakat. (*)
Tags : komite nasional pemuda indonesia, knpi riau, knpi bantu penyelesaian tanah masyarakat, sengketa lahan di pekanbaru, mafia, mafia tanah, satgas anti mafia tanah, News,