JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI mendapingi Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) soal adanya temuan harta yang sangat tidak wajar.
"Seperti laporan PMP menyebutkan harta yang tidak wajar ini dimiliki salah satu oknum pejabat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Riau," kata Larshen Yunus, Ketua DPD I KNPI Riau yang juga menjabat sebagai Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
"Kita sudah laporkan persoalanya ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui Direktorat Jenderal Pajak bahwa oknum pegawai DPJ wajib dipanggil," kata Larshen Yunus, Rabu (28/6).
Ia menceritakan organisasi kepemudaan PMP telah melaporkan Wahyudi SH MH, selaku penelaah keberatan dengan NHK 131392 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kanwil Riau.
"Laporan itu langsung disampaikan Rismayulis alias Teva Iris, selaku Ketua Umum (Ketum) PMP," sebut Larshen.
"Jadi kita menemai PMP ke KPK RI, Kemenkeu RI dan ke Komisi XI DPR-RI," sebutnya yang ikut mendampingi untuk sebagai Kuasa Pendamping Hukum.
Sebelumnya, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana ini memastikan perkara ini sudah diperiksa KPK.
"Dokumen tanda terima laporan resmi dari ketiga instansi itu telah kami terima. Kami masih menunggu satu minggu kedepan," kata Larshen.
Menurutnya, kalau dirasa lambat akan kembali ke Jakarta. Bahkan menurunkan tim untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut diberikannya sanksi bagi Wahyudi.
"Kita siapkan 100 pengacara untuk menghadirkan keadilan," kata Larshen Yunus. (*)
Tags : komite nasional pemuda indonesia, knpi, riau, knpi larshen yunus,