PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Belakangan ini viral di media sosial dan dalam video warga tentang pajak makan dan minum yang dibebankan ke konsumen.
"Pajak makan dan minum di bebankan pada konsumen."
"Ketika membebankan pajak kepada yang makan, maka restoran maupun Kafe sudah berencana masuk neraka," tandas Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau tadi sebelum Jumat (22/9/2023).
KNPI Riau mengkritik pajak restoran berupa Pajak Bangunan 1 (PB1) yang dibebankan kepada pembeli atau konsumen.
Tetapi dirinya setelah mengonfirmasi kepada Dirjen Pajak, ternyata pajak makanan itu tidak ada, kata Larshen Yunus yang juga Wakil Sekretaris Jenderal [Wasekjend] KNPI Pusat Jakarta ini.
Karena itu, ia mengasumsikan yang membuat pajak adalah pemilik restoran. Padahal, pihak restoran bukan petugas pajak.
Maka, ia mengingatkan pemilik rumah makan yang seperti itu agar berhati-hati.
"Petugas pajak zalim, yang menarik pungutan tanpa dasar hukum, sehingga, 'pajak' itu sama dengan pungutan liar," ungkapnya.
Pajak restoran 10 persen yang diterapkan Pemkot Pekanbaru selama ini tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 38 ayat 1 disebutkan, subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran.
Sementara pada ayat 2 disebutkan, wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
"Jadi, pajak memang dibebankan ke pembeli atau konsumen, bukan pemilik restoran. Pajak itulah yang selama ini terdata dalam tapping box," katanya.
Selain itu, tahun ini istilah pajak restoran sudah dirubah menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu atau PBJT.
Sebagaimana disebutkan di Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jadi dasar pengenaan pajak PB1 ini dilihat dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh resto tersebut.
Jumlah pembayaran itu biasanya termasuk biaya layanan (service charge) yang biasanya dikenakan oleh restoran.
Jadi, angka DPP ini diperoleh setelah mengalikan antara jumlah harga dari item yang dibeli konsumen dengan tarif service charge. (*)
Tags : Komite Nasional Pemuda Indonesia, KNPI Provinsi Riau, KNPI Kritik Pajak Makan dan Minum, Cafe Konjie Bebankan PB1 ke Konsumen, News Kota,