PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI)] soroti adanya dugaan korupsi di DPRD Riau.
"Tabir misteri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di diuga terjadi pada dua belanja modal dan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di DPRD Riau."
"Kita sudah laporkan tabir misteri ini ke Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta," kata Ketua DPD I KNPI Riau, Larshen Yunus, Selasa (8/8).
Tabir misteri dugaan Tipikor terjadi di dua belanja modal dan kegiatan Sosper pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau, kata dia.
"Ini tidak lain semangat para pemuda dalam mencegah dan melawan dugaan tindak pidana korupsi harus kembali digelorakan," sebutnya.
Di salah satu ruang pengaduan masyarakat (Dumas) KPK RI, Selasa 8 Agustus 2023, Larshen Yunus lebih dahulu melakukan konsultasi.
"Kami menguraikan terkait dugaan korupsi, yakni pada dua kegiatan belanja modal yang bernama paket pembuatan interior ruangan dan meubeler (Meja, Kursi dan Lemari) yang ada di Gedung DPRD Provinsi Riau. Paket tersebut bernilai sekitar Rp3.440.910.288 yang dimenangkan oleh perusahaan CV Cemara Unggul Lestari," ungkap Larshen Yunus.
Pihaknya mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri sekaligus membongkar kasus tersebut.
Menurutnya, paket proyek yang dimaksud itu dibungkus dengan istilah belanja modal kedua, yakni belanja modal alat pendingin (AC) dengan pagu anggaran Rp259.595.700, yang dimenangkan perusahaan CV Gelora Buana.
"Informasi yang sudah kami himpun, bahwa dua belanja modal tersebut dianggarkan pada tahun 2022 melalui APBD Provinsi Riau. Kemudian juga terkait dugaan korupsi Sosper pada Tahun Anggaran (TA) 2021, disinyalir diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,9 miliar lebih," tutur Larshen Yunus.
Observasi dan investigasi sudah dilakukan, dengan melayangkan surat resmi permintaan konfirmasi dari pihak Setwan DPRD Provinsi Riau, guna mempertanyakan atas adanya dugaan beberapa pekerjaannya yang diduga tidak sesuai dengan dokumen pendukung.
"Kami hanya berharap, agar proyek tersebut harus disertai dengan semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama terkait dengan pembuatan interior dan pengadaan alat pendingin," katanya.
"Tim kami sempat dihalangi petugas security untuk melakukan kroscek balance di beberapa ruangan," sambungnya.
Menurutnya, temuan pihaknya tersebut segera disampaikan secara resmi ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI, yakni terkait 2 (dua) Belanja Modal Pengadaan dan Kegiatan Sosper yang ditaja oleh DPRD Provinsi Riau itu.
Jadi Larshen Yunus berpandangan bahwa kegiatan Sosper itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari 1,9 miliar rupiah, tetapi setelah di kroscek belum juga ada pengembalian ke kas daerah. (*)
Tags : komite nasional pemuda indonesia, knpi soroti dugaan korupsi di dprd riau, tabir misteri belanja modal kegiatan sosper di dprd riau, news,