JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] mengulas soal dugaan yang terjadi adanya Obstruction of Justice pada sistim penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membebaskan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar bersama para terdakwa lainnya dalam perkara dugaan obstruction of justice."
"Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa, tidak terdapat hubungan hukum, sebab-akibat (Causal Verband) antara tindakan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum yang dimaksud," kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau dalam rilisnya, Senin.
Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik ini mengulas hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah membebaskan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar bersama para terdakwa lainnya dalam perkara dugaan Obstruction of Justice, "ini tentunya sangat layak dicatat sebagai pengingat penting (Yurisprudensi) bagi sistem penegakan hukum kita," sebutnya.
Pertimbangan hakim menyatakan, bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar bersama Tim (kru redaksi) masih berada dalam konteks yang wajar, yakni di lingkup kerja jurnalistik, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tetapi Larshen menilai, pertimbangan tersebut bukan sekadar alasan hukum dalam satu perkara pidana, melainkan juga sebuah penegasan prinsip bahwa kerja jurnalistik tidak dapat di-pidanakan hanya karena soal di-tafsirkan dan atau penafsiran yang dianggap mengganggu proses hukum.
Alumni Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menyebutkan, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, berbagai macam stigma muncul dengan adanya kecenderungan penggunaan pasal-pasal pidana secara luas terhadap aktivitas yang sebenarnya merupakan bahagian (Ikhwal) dari nilai-nilai kebebasan berekspresi.
"Tafsir-tafsir pasal yang terdapat didalam kitab Undang-Undang, baik itu KUHAP maupun KUHP juga selalu menemui jalan buntu, tatkala kualitas sumber daya manusia (SDM) para penyelidik dan atau para penyidik di institusi kepolisian masih tergolong rendah."
"Berdasarkan pengalaman kami dilapangan, sering sekali ditemukan para Perwira Polri maupun pimpinan di satuan kerja (Satker) terutama di Reskrim, tidak serius dalam melakukan penanganan suatu perkara," kata dia.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) KNPI Pusat ini juga menilai, bahwa tafsir pasal yang terlalu jauh terhadap pasal-pasal yang sebenarnya (utuh) seperti istilah obstruction of justice berpotensi menimbulkan kriminalisasi hukum terhadap aktivitas seminar, dialog, diskusi publik, kritikan bahkan pemberitaan di media online (bukan media sosial/medsos).
"Wartawan itu bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, tetapi fungsi tersebut akan lebih maksimal jika publikasi pemberitaan tetap berdasarkan narasumber, bukan opini," pungkasnya.
Jadi Larshen Yunus kembali menegaskan, Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik telah memberikan jalur mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. hak jawab, hak koreksi serta mekanisme etik melalui Dewan Pers dan atau melalui lembaga sejenis dengan Dewan Pers. (*)
Tags : penegakan hukum, uu pers, knpi, komite nasional pemuda indonesia, obstruction of justice, penegakkan hukum di nkri, negara kesatuan republik indonesia ,