PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Seratusan massa yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Riau lakukan aksi unjuk rasa dan teatrikal sebagai bentuk perlawanan rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Secara teatrikal, massa menyeret dan memukuli seseorang yang mengenakan kalung bertuliskan Demokrasi di Jalan Sudirman Pekanbaru menuju Gedung DPRD Riau, Kamis (22/8/2024) .
Aksi ini sebagai simbol usaha mematikan demokrasi yang dilakukan DPR RI dengan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hanya dalam waktu beberapa jam, delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah terkait syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa usia minimal calon adalah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran.
Namun, Baleg DPR mengusulkan perubahan sehingga batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Tindakan Baleg DPR ini menimbulkan polemik karena membuka pintu putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang masih berusia 29 tahun untuk maju Pilkada. (*)
Tags : Koalisi Masyarakat Sipil Riau, Unjuk Rasa, Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU Pilkada,