Politik   2024/12/04 19:36 WIB

Komisi II Sepakat Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Diselenggarakan September 2025

Komisi II Sepakat Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Diselenggarakan September 2025
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung

JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali (Pemungutan Suara Ulang) yang akan diselenggarakan pada bulan September 2025.

Pilkada ulang tersebut, merupakan mekanisme jika pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, atau dimenangkan oleh kotak kosong.

KPU mencatat, setidaknya ada 37 paslon yang melawan kotak kosong.

“Jadi sebenarnya persiapan tahapan yang bisa dilaksanakan oleh KPU selama ini adalah 9 (sembilan) bulan. Sembilan bulan itu waktu yang sangat cepat. Problemnya nanti sengketa Pilkada di MK itu bisanya itu kemungkinan akhir Maret. Memang Pilkada-nya bulan November, tapi kalau sengketa macem-macem itu akhir Maret,” jelas Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Selain itu, Doli menjelaskan, disetujuinya September 2025 untuk Pilkada ulang salah satunya dilatarbelakangi agar daerah tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat daerah (PJ).

“Kemarin, sebenarnya, teman-teman KPU ini mengusulkan bulan November (2025) lagi, kalau dihitung berdasarkan itu (persiapan tahapan Pemilu). Tapi dengan perundingan kita menginginkan lebih cepat lebih bagus, karena waktu itu kan kita ingin menghindari lamanya PJ (Penjabat Daerah). Jadi ini juga jadi catatan kita berharap pemerintah nanti bisa memfasilitasi,” lanjutnya.

Selain menyetujui waktu pelaksanaan Pilkada ulang, Komisi II dengan mitra kerja juga menyetujui Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

R-PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (R-Perbawaslu) tentang, Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

R-Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta R-Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Apa Itu Pemungutan Suara Ulang, Syarat, dan Tahapan Pelaksanaannya?

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan.

Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

PSU dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi tertentu yang terpenuhi ketika pelaksanaan pilkada serentak berlangsung.

Hal ini diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi:

Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Syarat Pemungutan Suara Ulang Terdapat beberapa keadaan agar PSU bisa dilakukan, diambil dari sumber yang sama, berikut beberapa keadaan PSU bisa digelar.

  1. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
  4. Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
  5. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, berikut pengaturan pelaksanaan PSU. Untuk melakukan PSU, terdapat beberapa tahapan, yaitu:

  • KPPS mengusulkan penyelenggaraan PSU dan menyebutkan alasan diadakannya pemungutan suara ulang.
  • Usulan KPPS diteruskan kepada PPK untuk diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
  • Setelah usulan pemungutan suara ulang dari PPK diterima, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  • KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
  • KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
  • KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS.

Masih mengutip sumber Keputusan KPU yang sama, berikut waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang.

  • Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
  • Pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
  • Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
  • Demikian informasi tentang apa itu pemungutan suara ulang serta penyebab dan waktu pelaksanaannya. 

(*)

Tags : pemungutan suara ulang, pilkada serentak 2024, pilkada 2024,