Pilkada   2025/10/02 20:50 WIB

Komisi Pemilihan Umum Ajukan Anggaran Hibah untuk Daerah Non Pilkada di 2025

Komisi Pemilihan Umum Ajukan Anggaran Hibah untuk Daerah Non Pilkada di 2025
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengajukan anggaran hibah daerah non pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Riau.

"Komisi Pemilihan Umum ajukan anggaran hibah." 

"Pengajuan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Senin (29/9).

Menurunya, pengajuan anggaran ini sebagai tindak lanjut Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 mengenai pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Riau menyusun usulan anggaran hibah non pemilihan tahun 2025.

Rincian usulan disusun berdasarkan program, kegiatan, dan subkegiatan.

Untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, KPU Riau mengajukan hibah sebesar Rp1,91 miliar.

Sementara untuk tahun anggaran 2026, usulan hibah mencapai Rp3,78 miliar.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan kepada media pada Senin 29 September 2025, menjelaskan dana hibah akan digunakan untuk kegiatan pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Menurutnya, program tersebut penting untuk mendukung peran KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang kredibel dan meningkatkan partisipasi pemilih.

Berdasarkan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas kepada penyelenggara Pemilu. KPU Riau berharap usulan hibah ini mendapat dukungan agar tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan optimal dan memperkuat demokrasi di Riau. (*)

Tags : komisi pemilihan umum, kpu, riau, hibah, daerah non pemilihan,