Bisnis   2021/01/31 13:20 WIB

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Mendukung Program Wakaf

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Mendukung Program Wakaf

JAKARTA - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendukung upaya peningkatan pengelolaan wakaf di Indonesia.

Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Ahmad Juwaini mengatakan KNEKS mendukung program-program wakaf yang selama ini sudah dijalankan. "Dalam konteks program wakaf ini kami mendukung apa-apa yang sudah dikembangkan oleh BWI, khususnya dalam rangka meningkatkan optimalisasi wakaf uang yang sudah dilakukan BWI beserta nadzir," katanya dirilis Republika.co.id, Jumat (29/1).

Termasuk dalam meningkatkan mobilisasinya, juga kualitas penyaluran pada penerima manfaat. KNEKS berkomunikasi secara erat dengan BWI terkait pengaktifan ekosistem wakaf uang di Indonesia. Selain itu juga membahas bersama nadzir dan semua pihak terkait untuk perbaikan tata kelola wakaf uang. Dengan harapan, pengelolaan wakaf bisa lebih baik kedepannya. Salah satunya dengan adanya platform bersama para nadzir. "Dalam kaitan GNWU ini kami juga mendukung dan membantu BWI dalam melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak untuk tindak lanjuti GNWU," katanya.

GNWU mengajak masyarakat untuk berwakaf uang di nadzir mana pun. Masyarakat bisa berwakaf melalui perbankan yang juga sudah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), nadzir filantropi Islam, nadzir yang ada di Perguruan Tinggi, hingga yang digital seperti Kitabisa.com. Dana wakaf tersebut kemudian akan dikelola sesuai dengan program dari masing-masing nadzir. Standar pengelolaannya mengacu pada Waqf Core Principle (WCP), baik dari sisi penghimpunan, pengelolaan, managemen risiko, dan lainnya. (*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : wakaf uang, cara wakaf uang, pengelolaan wakaf uang, tata kelola wakaf uang,