Mustolih Siradj sebut aturan kuota haji khusus maksimal delapan persen rawan masalah.
AGAMA - Komnas Haji menilai ketentuan besaran kuota haji khusus yang paling tepat diterapkan adalah minimal delapan persen, bukan maksimal delapan persen sebagaimana tertuang dalam draf RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang tengah dibahas.
"Sebetulnya, frasa yang paling tepat itu adalah minimal delapan persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Diketahui dalam draf RUU Haji atau revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU Haji) yang diunggah di laman DPR RI, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (4) bahwa kuota haji khusus adalah paling tinggi delapan persen.
Menurut Mustolih, perubahan ketentuan menjadi minimal diperlukan agar kuota haji, terutama kuota haji tambahan, benar-benar dapat terserap secara maksimal. Ia menegaskan pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi tidak terjadwal.
"Kita tahu yang namanya kuota tambahan itu tidak terjadwal, tiba-tiba diberikan, dan dalam waktu yang sangat singkat harus diisi. Sehingga sulit pemerintah mengisi mendadak. Contohnya tahun 2019 dan tahun 2022, kita mendapatkan kuota tambahan, tetapi karena waktunya sangat mepet, akhirnya tidak dioptimalkan," ujarnya.
Selain itu, menurut Mustolih, konstruksi kuota haji khusus paling tinggi delapan persen dan kuota haji reguler 92 persen rentan menimbulkan persoalan hukum karena tidak mampu menyerap kuota dan tidak sesuai dengan UU.
"Jika dalam UU, kuota haji khusus frasanya paling sedikit delapan persen, maka ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan sementara pemerintah tidak siap mengisinya, teman-teman PIHK bisa mengisi dengan haji khusus," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umroh kepada DPR di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.
"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.
Ia membeberkan DIM RUU Haji dan Umroh meliputi 700 poin, namun mayoritas DIM di dalamnya bersifat tetap. Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I dibentuk, Supratman mengatakan pemerintah bersama DPR segera membahas RUU Haji dan Umroh. (*))
Tags : Komnas Haji, kuota haji khusus, PIHK, RUU Haji, Mustolih Siradj, DPR RI, Kementerian Hukum, DIM RUU Haji, kuota tambahan haji, Arab Saudi,