Headline Sorotan   2022/09/12 23:47 WIB

Kondisi TNTN Tambah Mengerikan, KNPI: 'Pemerintah Harus Bertanggung Jawab, karena Hutan Sudah Tergerus Ladang Sawit'

Kondisi TNTN Tambah Mengerikan, KNPI: 'Pemerintah Harus Bertanggung Jawab, karena Hutan Sudah Tergerus Ladang Sawit'

"Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kini semakin hari bertambah mengerikan, terus tergerus ladang sawit"

awasan konservasi gajah sumatra dan satwa liar dilindungi itu kian menyusut karena perambahan oleh orang tak bertanggung jawab, kata Larshen Yunus, Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau, Senin (12/9/2022).

Sementara sebelumnya, Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro menjelaskan, tutupan hutan di TNTN terus berkurang karena keberadaan orang di sekitarnya (perambahan). Pada tahun 2021 kerusakannya mencapai 69.043 hektare.

"Hutan alam yang tersisa tinggal 13.750 hektare dari luasan TNTN 81.793 hektare."

Dari jumlah perambahan itu, 40.460 hektare lebih telah berubah menjadi kebun sawit, baik oleh perorangan ataupun kelompok. Kondisi ini menimbulkan dampak ekologi berkelanjutan.

"Kebun itu telah menghilangkan keanekaragaman hayati, kualitas lahan terus menurun, erosi dan menimbulkan hama bagi tanaman lainnya," kata Heru pada.media belum lama ini.

Heru menyatakan, keberadaan kebun sawit di TNTN menjadi sumber konflik antara manusia dengan satwa liar, khususnya gajah. Sebab, sawit termasuk tanaman yang disukai gajah untuk dimakan.

Perambah TNTN klaim membuka tanah adat.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran sekaligus peringatan agar tidak menanam sawit di kawasan TNTN," jelas Heru.

Tetapi seperti disebutkan Larshen, kawasan TNTN terus terjadi erosi karena pembukaan lahan sawit mengancam perairan.

"Perambah menggunakan pupuk dan pestisida yang bisa saja terbawa air hujan ke aliran sungai sehingga Ph air turun," kata Larshen yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP KNPI ini menilai.

Di sisi lain, perambah saat membuka lahan di TNTN menggunakan sistem babat habis yang menyebabkan mahluk hidup lainnya terganggu, "sering juga terjadi pembakaran sehingga membuat satwa kehilangan habitat."

"Kemudian menyebabkan polusi udara dan deforestasi," jelasnya.

Menurutnya, kebun sawit di kawasan TNTN sudah 50 persen lebih terusik.

Larshen menyatakan, penindakan terhadap kebun sawit di TNTN sudah bisa disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang melarang adanya perkebunan di kawasan hutan.

"Saya kira dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem bisa diterapkan," sebutnya.

"Selanjutnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan."

Larshen juga kembali menjelaskan bahwa, TNTN ada berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.225/Menhut.II/2004. Awalnya luasan TNTN adalah 38.576 hektare yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan.

Selanjutnya, pada tahun 2009 ada SK baru yaitu SK.663/Menhut.II/2009 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas 44.492 hektare yang terletak di Kabupaten Pelalawan.

SK baru itu membuat total luas TNTN menjadi 83.068 hektare. Selanjutnya ada pada 28 Oktober 2014 ada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6588/Menhut.VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan TNTN menjadi 81.793 hektare.

Pemerintah harus tanggung jawab

Pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas carut marut pengelolaan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), karena secara hukum, kewenangan wilayah hutan di Riau itu berada dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kata Larshen Yunus lagi.

“Kalaupun di dalam kawasan Tesso Nilo ada orang atau kelompok yang membakar dan merambah, itu masalah pelanggaran karena lemahnya pengawasan. Secara  hukum, tanggung jawab atas kegagalan pengelolaan Tesso Nilo melekat pada KLHK,“ katanya

Bentuk tanggung jawab KLHK terkait kebakaran taman nasional, secara hukum seharusnya sama dengan tanggung jawab korporasi yang konsesinya terbakar atau dirambah.

Pemerintah juga punya tanggung jawab hukum dalam menjaga konsesi.

”Kalau sampai hutan Negara terbakar atau dirambah selama bertahun-tahun, ada yang tidak benar dalam penjagaannya.”

Karena itu, kata Larshen, pihak-pihak yang dirugikan seperti masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan Tesso Nilo  dan terpapar asap atau tanahnya dirambah bisa menggugat pemerintah.

“Sangat mungkin, menggugat pemerintah secara perdata atau pidana. Kawasan taman nasional merupakan tanggung jawab pemerintah,” kata dia.

Namun lain lagi disebutkan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Dantoso pada media menyatakan, dalam konteks pengelolaan taman nasional, KLHK  mempunyai program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

81 ribu hektare hutan alam TNTN sudah 40 ribu berubah jadi kebun sawit.

Program itu berasal dari pemerintah pusat yang pengelolaannya diserahkan pada Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo.

Itu sangat jelas. Artinya, pengelolaan dan pengawasan TNTN tanggung jawab pemerintah.

Karena itu, sudah seharusnya, pemerintah hadir untuk mengatasi berbagai persoalan lingkungan disana.  

“Bukan sebaliknya malah 'mengkambinghitamkan’ pihak lain,” kata Yanto.

Yanto mengungkapkan, kegagalan pengelolaan Tesso Nilo juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas, dan keahlian mitra kolaboratif pemerintah yakni kelompok-kelompok lingkungan seperti WWF, Eyes on Forest, Jikalahari dan lainnya.

Kehadiran LSM untuk membantu perbaikan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan pastinya atas persetujuan dan dibawah koordinasi pemerintah. Tidak mungkin mereka bisa ada disana, tanpa restu pemerintah.

Karena itu, keberadaan kelompok lingkungan dan LSM sosial perlu ditinjau kembali. Kehadiran mereka bertahun-tahun di TNTN tidak membuahkan hasil positif.

“Perlu ada evaluasi tugas dan kewenangan kelompok tersebut disana. Cari tau, apa saja yang mereka telah kerjakan untuk perbaikan lingkungan dan masyarakat serta hasilnya seperti apa. Kalau kinerja tidak memberi kontribusi apa-apa, buat apa mereka ada disana,” kata Yanto.

Menteri Kehutanan menunjuk Tesso Nilo Sebagai Taman Nasional melalui Surat Keputusan No. 255/Menhut-II/2004.

Perubahan fungsi kawasan hutan produksi Terbatas menjadi TNTN yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu Provinsi Riau mencakup luasan 38.576 ha.

Pada tanggal 15 Oktober 2009, Menteri Kehutanan Republik Indonesia kembali menerbitkan SK Nomor: SK.663/Menhut-II/2009 tentang perubahan fungsi sebagian kawasan hutan produksi terbatas kelompok hutan Tesso Nilo  seluas 44.492 ha yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Riau menjadi Taman Nasional Sebagai Perluasan TNTN.

Saat itu,  luas kawasan TNTN  menjadi sekitar 83.068 ha.  Sayangnya, Luas TNTN terus berkurang akibat kebakaran hutan dan lahan serta perambahan dan pembalakan liar. Dari luas awal 83.068 ha kini yang tertinggal hanya 25.000 ha.

Eka Nusa Riau prihatin kondisi Tesso Nilo

Aktivis Eka Nusa Riau juga turut prihatin melihat kondisi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) setelah pemerintah pusat bersama lembaga swadaya masyarakat mengelola TNTN sejak Juli 2004.

Dahrul Rangkuti

"Kami melihat pemberitaan media belakangan ini mengenai kondisi TNTN sangat memprihatinkan," kata Dahrul Rangkuti, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, kawasan TNTN memiliki banyak keistimewaan tetapi kondisinya semakin memprihatinkan.

Terdapat 360 jenis flora yang tergolong dalam 165 marga dan 57 suku, 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia, dan 18 jenis amfibi di setiap hektar TNTN.

Tesso Nilo juga adalah salah satu sisa hutan dataran rendah yang menjadi tempat tinggal atau habitat asli dari gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) dan merupakan kawasan konservasi.

"Pemerintah, khususnya pemerintah daerah setempat memperhatikan kondisi TNTN," ucapnya.

Kondisi TNTN yang dikelola secara kolaboratif dengan WWF kini terus terdeforestasi.

Berdasarkan analisis citra landsat pada tahun 2000, luas hutan di TNTN dan hutan produksi terbatas, yang kemudian dijadikan areal perluasan taman nasional itu masih mencapai 75.335 hektar. Namun, pada tahun 2012, luas hutan di taman nasional itu hanya tinggal 28.375 hektar.

Hutan Tesso Nilo terus tergerus

Dua eksavator kena sita dan operator diamankan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Wilayah Sumatera, pada Agustus tahun lalu.

Mereka membabat hutan di Taman Nasional Tesso Nilo.

Petugas melakukan penandaan Batas Zona tradisional Taman Nasional Teso Nilo.

Para pekerja ini mau bikin kanal untuk persiapan kebun sawit. Itu hanya satu kasus perambahan yang terus menggerus Tesso Nilo.

Ancaman perambahan maupun penebangan liar terus menghantui kawasan konservasi di Riau yang puluhan ribu hektar sudah berubah jadi kebun sawit ini.

Awal tahun ini, Balai TNTN menerbitkan surat edaran berisi larangan menanam sawit di dalam taman nasional. Efektifkah surat itu tanpa penegakan hukum?

Selama dua tahun pandemi COVID19, 2020 hingga 2021, Tesso Nilo kehilangan ratusan hektar tutupan hutan. Bahkan pada 2021, ada peringatan GLAD sebagai indikasi awal perubahan tutupan hutan mencapai 700 hektar.

Analisis peta oleh Greenpeace Indonesia menemukan ada 355 hektar tutupan hutan di Tesso Nilo hilang sepanjang 2020.

Greenpeace juga analisis dengan gunakan data Nusantara Atlas memperlihatkan, ada peringatan GLAD sekitar 700 hektar pada 2021.

Peringatan GLAD (global land analysis discovery-alert) adalah alat pantau berupa citra satelit yang dikembangkan University of Maryland dan Google untuk mengetahui perubahan tutupan hutan di suatu kawasan dalam skala paling terkecil dan waktu relatif singkat.

“Hasil analisis kami di sekitar TNTN ditemukan tahun 2020 kehilangan tutupan hutan 355 hektar. Data dari Nusantara Atlas menunjukkan ada sekitar 700 hektar peringatan GLAD selama 2021 di dalam hutan Tesso Nilo,” kata Sapta Ananda Proklamasi, peneliti pemetaan Greenpeace Indonesia, akhir Februari lalu.

Dia lihat banyak peringatan di dalam vegetasi non-hutan, misal, area deforestasi atau terdegradasi berat.

Kehilangan tutupan hutan Tesso Nilo juga dibenarkan Eyes on the Forest (EoF) yang berbasis di Riau.

Sepanjang 2021, setidaknya laju deforestasi terjadi pada areal seluas 314 hektar.

EoF mengkonfirmasi deforestasi terbaru ini setelah mengecek data forest cover loss dari platform pemantauan hutan global (Global Forest Watch) pada 21 Februari 2022.

Organisasi ini juga lakukan tumpang susun peta dengan data tutupan hutan alam 2020 milik KLHK.

“Saat kami cek data forest cover loss dari GFW (RADD) akses 21 Februari 2022 dan overlay dengan natural forest 2020, tim EoF menemukan luas deforestasi sebanyak 314 hektar sepanjang Januari–Desember 2021,” kata Virta peneliti pemetaan EoF.

Larangan kebun sawit

Selama ini, sebagian kawasan Tesso Nilo sudah menjadi kebun sawit. Sejak akhir 2017, Eka Nusa melakukan penelusuran ke dalam  Taman Nasional Tesso Nilo.

Memasuki desa-desa dan kebun sawit yang ada di dalam kawasan konservasi itu.

Di sana ada kebun sawit yang sudah panen, maupun baru tanam. Batang-batang tebangan kayu hutan masih terlihat di beberapa bagian.

Lebih miris lagi, di sana juga ada terpampang iklan jual lahan dengan mencantumkan nomer telepon yang bisa dihubungi kalau ada yang berminat membeli.

Aksi penggerusan hutan buat sawit tampaknya terus terjadi hingga pada 26 Januari 2022, Kepala Balai TNTN, Heru Sukmantoro sudah menerbitkan surat edaran soal larangan menanam sawit di kawasan konservasi itu.

Surat ditujukan kepada 15 kepala desa di sekitar kawasan dan 11 pimpinan adat serta tembusan ke Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, KLHK, Gubernur Riau, Polda Riau dan sejumlah instansi lain termasuk Bupati Pelalawan dan sejumlah camat.

“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena menyebabkan beberapa dampak ekologi bagi kawasan TNTN,” kata Dahrul Rangkuti menyikapi.

Perambahan, katanya, terdampak pada kondisi hutan tersisa dan satwa endemik.

Kebun sawit yang monokultur telah menghilangkan keanekaragaman hayati dan menurunkan kualitas lahan serta daya tahan alam. 

Jadi kebanyakan pembukaan lahan sawit dilingkungan itu dengan metode tebang habis yang menyebabkan kehidupan makhluk hidup di dalamnya terganggu.

Habitat berubah, satwanya?

Tesso Nilo adalah habitat penting bagi sejumlah satwa langka dilindungi seperti tapir, beruang madu termasuk spesies endemik Sumatera termasuk harimau dan gajah.

Deforestasi karena perambahan di Tesso Nilo meski menurut Yuliantony ada perlambatan, tetapi terus membuat ruang hidup gajah maupun satwa lain makin terdesak.

Data terakhir Yayasan TNTN, diperkirakan ada 140-150 gajah terbagi dalam beberapa kelompok.

“Kita menemukan kelompok besar berjumlah 65-80 di HTI (hutan tanaman industri), kelompok 17, ada kelompok 30, ada gajah-gajah jantan, dan ada kelompok lima gajah. Perkiraan pesimisnya 130. Optimis 140-150, ” kata Yuliantony.

Pada 2021, ada dua kematian gajah di TNTN. Dua gajah itu sempat diobati. Satu betina berusia 30 tahun kondisi badan kurus saat ditemukan. Ia terpisah dari kelompoknya. Setelah diberi obat, gajah dilepaskan. Dua hari setelah itu, tidak lagi terpantau.

Tim BKSDA dan Balai TNTN sempat mencari.Tim pencarian mendapat kabar gajah mati di kebun sawit.

Meski begitu, kata Yuliantony, mulai ada perubahan perspektif masyarakat di sekitar hutan atas keberadaan gajah.

Sebelumnya, gajah dianggap hama dan faktor utama gangguan ladang dan perkebunan warga. Kini, setiap kemunculan gajah, masyarakat memilih menghubungi pihak terkait.

Kematian gajah, katanya, tidak lagi dilaporkan dalam kondisi teracuni. Namun, katanya, ini tak termasuk perburuan gajah dengan cara jerat untuk perdagangan ilegal.

“Ada penurunan kematian. 4 empat pada 2020. Sebelum 2017, masyarakat masih menganggap satwa hama. Kalau dulu solusi dibunuh. Pemilik kebun memasang racun.”

Sejak 2017, katanya, Yayasan TNTN dan pemerintah lakukan patroli menghilangkan racun dan penyadaran.

“Ketika ada konflik masyarakat lapor (dan) kita respon cepat.”

Upaya rehabilitasi

Akhir 2021, Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar rapat program revitalisasi ekosistem Tesso Nilo (RETN) bersama Bupati Pelalawan, Wakil Gubernur Riau, Ketua DPRD dan jajaran forum pimpinan daerah.

Rapat di Balai TNTN itu juga dihadiri sejumlah organisasi di Riau. RETN bertujuan penyelamatan kawasan ekosistem baik ekologi maupun sosial ekonomi masyarakat.

”Pekerjaan RETN sudah disiapkan rencana sejak 2016, guna menjaga kawasan hutan tersisa dan menyelesaikan berbagai konflik serta dinamika yang menyertai,” kata Siti dalam situs KLHK.

KLHK, katanya, telah melaksanakan pekerjaan tapak seperti pendatanaan, pendampingan, rehabilitasi, penegakan hukum, sampai penyelamatan satwa.

Program RETN ini, katanya, perlu dukungan dan keterlibatan banyak pihak.

”Kerja kolaborasi terus dilakukan. Sampai 2022, kerja RETN bisa mulai terlihat hasil. Semoga pada 2023, masalah kompleks di Tesso Nilo bisa diselesaikan.”

Dalam rilis itu, KLHK bersama kelompok masyarakat melakukan pemulihan lingkungan melalui program rehabilitasi hutan dan lahan di Tesso Nilo, mencapai 3.585 hektar.

Jenis tanaman seperti merbau, suntai, balam, seminai, pulai dan kulim. Juga ada tanaman kehidupan seperti durian, jengkol, petai, nangka dan cempedak. Program itu melalui pola kerjasama kemitraan konservasi. (*)

Tags : Taman Nasional Tesso Nilo, Kondisi Hutan TNTN MengerikanTNTN di Riau, TNTN Tergerus Ladang Sawit, News,