PEKANBARU - Sejumlah konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan eks sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Provinsi Riau masih terjadi di berbagai wilayah.
"Konflik lahan eks sitaan Satgas PKH terus memanas."
"Kita minta pemerintah mengambil langkah yang adil terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan penertiban kawasan hutan tersebut," kata Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat pada media, Senin (23/2).
Selain di Tambusai Utara dan Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, situasi serupa juga dilaporkan di Bengkalis dan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Menurut Adam Syafaat, keputusan terkait pengambilalihan lahan kawasan hutan tidak seharusnya dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Ia menilai ketidakjelasan aturan pada masa lalu menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan kepemilikan lahan.
Ia menjelaskan, belum tegasnya batas antara kawasan hutan, hak negara, dan hak tanah ulayat menyebabkan terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan.
Kondisi tersebut kemudian memicu konflik dan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak.
Adam mencontohkan kondisi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang secara aturan merupakan wilayah terlarang untuk permukiman. Namun, dalam praktiknya terdapat warga yang telah lama tinggal bahkan membentuk desa definitif di wilayah tersebut.
Situasi serupa juga dilaporkan di Kabupaten Rokan Hulu, di mana terjadi perselisihan antara masyarakat dan perusahaan eks sitaan PKH yang saat ini dikelola oleh Agrinas.
Komisi II DPRD Riau, lanjut Adam, meminta pemerintah memastikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan terdampak, terutama ketika terjadi perubahan pengelolaan lahan.
Ia menegaskan, selain penegakan kebijakan, aspek keadilan sosial harus menjadi pertimbangan utama agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Adam Syafaat juga menyoroti meningkatnya gesekan antara masyarakat dan perusahaan eks sitaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di tingkat akar rumput.
“Keputusan pengadilan memang menyatakan tanah-tanah di wilayah hutan diambil oleh pemerintah. Tetapi bukan serta-merta itu diambil begitu saja. Masyarakat merasa berhak juga di atas tanah itu, karena menurut mereka tanah tersebut adalah tanah ulayat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat lagi.
Ia menegaskan, keputusan hukum terkait pengambilalihan kawasan hutan oleh negara tidak bisa dipandang secara hitam-putih tanpa mempertimbangkan hak sosial dan historis masyarakat setempat.
Menurutnya, akar konflik terletak pada ketidakjelasan status dan batas wilayah sejak masa lalu. Di satu sisi, kawasan hutan merupakan aset negara.
Di sisi lain, masyarakat mengklaim sebagian wilayah tersebut sebagai tanah adat yang telah lama mereka kelola secara turun-temurun.
Kondisi ini, kata dia, diperparah oleh lemahnya penataan ruang dan minimnya penyelesaian administratif di lapangan.
Permasalahan serupa juga terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kawasan konservasi tersebut kini dihuni warga dan bahkan telah berkembang menjadi desa definitif.
“Seperti TNTN kan yang betul-betul daerah dilarang, namun banyak warga yang bermukim di sana bahkan sampai ada desa definitif di sana,” tuturnya.
Fenomena ini menunjukkan kompleksitas persoalan antara kepentingan konservasi, kepastian hukum, dan realitas sosial masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Selain konflik kepemilikan lahan, Komisi II DPRD Riau juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan untuk mengalokasikan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Adam Syafaat menilai implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari harapan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan, baik milik negara maupun swasta.
“Kalau kami di Komisi II tidak bisa bicara banyak karena kewenangan kami terbatas. Tapi kami mohon kepada pemerintah agar berlaku adil kepada masyarakat dan memperhatikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Ia mempertanyakan bagaimana nasib warga ketika lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan beralih penguasaan kepada perusahaan atau negara tanpa skema keadilan yang jelas.
“Ketika lahan itu diambil perusahaan, bagaimana kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitar?” ujarnya.
Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sejatinya bertujuan menegakkan hukum dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai regulasi.
Namun di lapangan, kebijakan ini berhadapan langsung dengan realitas sosial-ekonomi masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di dalamnya.
Komisi II DPRD Riau meminta pemerintah daerah dan pusat untuk tidak hanya berorientasi pada aspek legal formal, tetapi juga menghadirkan solusi transisional yang berkeadilan, termasuk kepastian hak, relokasi manusiawi, hingga skema pemberdayaan ekonomi.
Tanpa langkah komprehensif, konflik lahan eks PKH dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi meluas di sejumlah kabupaten di Riau. (*)
Tags : konflik lahan, satgas pkh sita lahan ilegal, riau, konflik lahan memanas,