Headline Riau   2023/05/04 10:48 WIB

Kontraktor PT BJM Diblacklist, 'karena tak Selesai Jalankan Proyek Payung Elektrik di Mesjid Raya Annur'

Kontraktor PT BJM Diblacklist, 'karena tak Selesai Jalankan Proyek Payung Elektrik di Mesjid Raya Annur'
Proyek payung elektrik di Masjid Raya Annur

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Proyek enam unit payung elektrik Masjid Raya Annur Provinsi Riau tak selesai sesuai jadwalnya. Akibatnya, PT Bersinar Jestive Mandiri (BJM) kontraktor yang mengerjakan proyek itu diblacklist.

"Kontraktor PT BJM diblacklist karena tak selesai jalankan proyek payung elektrik di Mesjid Raya Annur."

"Pekerjaan payung elektrik di Mesjid Raya Annur per 8 April 2023 sudah putus kontrak," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan, Rabu (3/5). 

Proyek senilai Rp42 miliar itu sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan waktu. Namun, perusahaan asal Jakarta Timur itu tak dapat menyelesaikannya. 

Bahkan, kondisi payung elektrik di salah satu mesjid terbesar di Riau itu kini memperihatinkan. Apalagi payung elektrik yang mirip di Mesjid Nabawi tersebut ditunggu-tunggu masyarakat Riau. 

Kontraktor telah diberikan kesempatan pertama selama 50 hari dan kesempatan kedua 40 hari untuk menuntaskan proyek yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022 itu. 

Pihak kontraktor juga diberi kompensasi untuk menyelesaikan pekerjaan dan perbaikan payung elektrik Masjid Raya Annur Riau, yang rusak akibat diterjang angin kencang dan hujan es beberapa waktu lalu. 

Menurut Arief, pemutusan kontrak proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Riau itu sesuai kontrak. Hal itu dilakukan setelah adanya pemberian kesempatan pertama dan kedua selama 90 hari sampai 28 Maret 2023. 

"Sesuai kontrak kemarin, sudah putus kontrak setelah perpanjangan dua kali. Kemudian ada kejadian kemarin 8 April sudah kita putus kontrak," jelasnya. 

Dengan putus kontrak, pihaknya juga telah menarik jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek payung elektrik. Perusahaan itu pun diblacklist.

"Jaminan pelaksanaan sudah kita klaim, kemudian kita blacklist, dan kita denda keterlambatan 90 hari pekerjaan kemarin," tegasnya. 

Arif menyampaikan, pekerjaan payung elektrik diberhentikan sementara waktu sampai hasil audit pekerjaan selesai. Setelah itu barulah proyeknya dianggarkan kembali.

"Kita harus audit dulu, kemudian sisa pekerjaannya. Setelah ada hasil audit baru bisa kita anggarankan untuk penyelesaiannya. Kita harap bisa dianggarkan di APBD perubahan 2023. Kemarin tim dari Inspektorat Riau sudah melakukan audit," pungkasnya. (rp.abd/*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : pt bersinar jestive mandiri, kontraktor bjm, pt bjm diblacklist, pt bjm tak selesai jalankan proyek payung elektrik, proyek payung elektrik di mesjid raya annur,