PEKANBARU - Berjalan selama 25 tahun, kontribusi Pengelolaan Komplek Pertokoan Sukaramai Trade Center (STC) ke Pemerintah Kota Pekanbaru ternyata tidak memadai dan tidak sebanding dengan nilai ekonomi kawasan bisnis tersebut.
"Kontribusi komplek pertokoan STC perlu dievaluasi."
"Masa kontrak 25 tahun sudah habis. Ini momentum emas untuk evaluasi total. Kami minta dengan tegas, jangan ada lagi pola kerja sama yang merugikan daerah. Aset di tengah kota, nilai ekonominya tinggi, tapi PAD-nya minim. Ini tidak boleh terulang," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka, Sabtu.
Menurut Rizky Bagus Oka, setoran ke kas daerah yang hanya berkisar Rp100 Juta per tahun selama masa kontrak lama adalah angka yang sangat kecil untuk kawasan bisnis se-premium STC.
Sorotan tersebut disampaikan Oka Saat Hearing membahas terkait akan berakhirnya masa kerjasama sistem Bangun Serah Guna (Build Operate Transfer) Komplek Pertokoan Sukaramai Trade Center (STC) pada Februari 2026 mendatang.
Rizky Bagus Oka yang juga sebagai Ketua KADIN Pekanbaru ini memberikan catatan keras kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ia pun meminta BPKAD mengubah pola pikir dari sekadar administrator aset menjadi manajer aset yang visioner.
"Saya minta BPKAD benar-benar 'mengelola aset', bukan hanya mencatat aset di neraca. Mengelola itu artinya harus berpikir bagaimana aset ini produktif dan menghasilkan revenue maksimal. Lakukan penilaian ulang (revaluation) dengan harga pasar hari ini. Aset tidur atau aset yang dikerjasamakan harus memberi dampak besar bagi PAD," jelasnya.
Selain masalah valuasi, ia juga menyoroti aspek legalitas. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru diminta untuk menyusun draf perjanjian kerja sama yang baru dengan sangat cermat dan detail.
"Bagian Hukum harus siapkan payung hukum dan perjanjian yang fair. Kita ingin iklim usaha tetap hidup, jadi kontraknya harus sama-sama menguntungkan. Pengusahanya untung supaya bisnis jalan, tapi Pemko dan masyarakat Pekanbaru juga harus untung besar dari bagi hasilnya," ujarnya.
Rizky Bagus Oka menekankan bahwa prinsip mutual benefit ini penting agar PAD yang didapat bisa digunakan untuk membiayai program prioritas seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, dan penurunan angka stunting.
"Intinya, aset daerah harus bekerja untuk rakyat. Kami di Komisi II akan kawal proses legal dan hitung-hitungannya. Jangan sampai Pemko salah langkah lagi," tutupnya. (rp.ind/*)
Tags : Sukaramai Trade Center, STC, Pekanbaru, Kontribusi SCT Kecil, SCT Perlu Dievaluasi Total,