PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dari sektor perkebunan sawit di Provinsi Riau ternyata sangat besar, sekitar Rp4,26 Triliun Hingga Maret 2024.
Sayangnya realisasi pajak sawit ke kocek daerah Riau masih minim yang hanya Rp1,3 triliun setiap tahun. Kesenjangan nilai antara potensi dengan target dan realisasi pajak menunjukkan bahwa penggalian pajak sawit di Provinsi Riau belum optimal.
"Penerimaan pajak Riau dari keseluruhan mencapai Rp4,26 triliun hingga Maret 2024."
“Penerimaan dari Wajib Pajak sektor sawit mengalami sedikit kontraksi diakibatkan tingginya restitusi dan penurunan pembayaran rutin yang disebabkan oleh adanya perubahan harga sawit dan bencana banjir yang berdampak pada penurunan penerimaan wajib pajak sawit di bulan Januari,” kmata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Imanul Hakim, Sabtu (11/5/2024).
Menurutnya, Pencapaian penerimaan negara dari sektor pajak hingga Maret 2024, yang mencapai Rp4,26 triliun, menunjukkan capaian 17,15 persen dari target Rp24,86 triliun.
Imanul Hakim menyatakan, sektor non-sawit mendominasi total penerimaan dengan realisasi Rp2,9 triliun, kontribusi sebesar 68 persen dari total keseluruhan.
Sementara sektor sawit menyumbang Rp1,3 triliun, atau 32 persen dari total penerimaan.
Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga batas akhir 31 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau mencapai 310.342 SPT.
“Jumlah tersebut meningkat sebanyak 8,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” tambahnya.
Imanul Hakim juga menyoroti peningkatan jumlah SPT Tahunan pada berbagai kategori.
SPT Tahunan untuk Orang Pribadi Karyawan meningkat menjadi 20.743 dari tahun sebelumnya sebesar 22.107, sedangkan untuk Orang Pribadi Non Karyawan mencapai 283.715 dari 259.017.
Sementara SPT Badan pada 2024 meningkat menjadi 5.884 dari 5.615 pada tahun 2023.
Imanul Hakim mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau, terutama kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
“Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah terlewati, namun kami tetap menghimbau seluruh masyarakat wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tersebut,” tutupnya. (*)
Tags : pajak sawit, kontribusi pajak sawit, pajak sawit ke riau masih minim, pajak sawit riau Rp1, 3 triliun,