Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menggelar sidang Annas Maamun di Pekanbaru, yang terlibat kasus suap pengesahan RAPBD-P tahun 2014-2015.
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau dengan tersangka Annas Maamun.
Berkas perkara mantan gubernur Riau itu pun sudah dinyatakan lengkap. Annas beserta seluruh barang bukti juga sudah diserahkan ke tim jaksa lembaga antirasuah.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM [Annas Maamun] dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK pada kemarin," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, pada media ini, Selasa (19/4/2022).
Ali mengatakan Annas masih ditahan untuk waktu 20 hari oleh tim jaksa sampai tanggal 7 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujarnya.
Dalam kasus ini, Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Annas Maamun di kediamannya di Pekanbaru, Riau, Rabu (30/3). Annas dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan yang sedang dijalankan lembaga antirasuah.
Ini merupakan proses hukum kedua Annas di KPK. Sebelumnya, ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.
Hukuman Annas kemudian diperberat menjadi tujuh tahun penjara di tingkat kasasi dengan hakim ketua saat itu Artidjo Alkostar.
Namun, Annas kemudian mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor: 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Grasi diberikan kepada Annas dengan pertimbangan mengidap penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.
Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Senin, 21 September 2020. (*)
Tags : Komisi Pemberantasan Korupsi, PK akan Gelar Sidang, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Kasus Suap Pengesahan RAPBD-P,