PEKANBARU - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan penegakan hukum dengan menggeledah sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, sejak Selasa 10 Desember 2024.
Usai Dinas Perkim, kali ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi target operasi, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik.
Menanggapi ini, Lembaga Penelitian Pengembangan Pendidikan (LP3) Anak Negeri, Wawan Sudarwanto menyebutkan hal tersebut menjadi bukti keseriusan KPK dalam penegakan hukum korupsi.
Ia mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) pembuktian terbalik atas kekayaan pejabat negara perlu segera disyahkan.
"Aturan itu akan menjadi dasar hukum atau alat untuk menyita harta kekayaan tidak wajar, yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara," katanya melalui rilis yang disampaikan lewat Whats App (WA) nya, Selasa.
"Semakin banyak kepala dinas yang terseret tentu menjadi bentuk serius dalam penegakan hukum korupsi," tambahnya.
Namun Wawan menilai, menelusuri harta kekayaan pejabat perlu termasuk dari mana harta kekayaan didapat.
"Silahkan telusuri harta kekayaannya. Mudah kok itu ditelusuri. Karena semua ingin tahu juga, darimana saja harta kekayaan seorang pejabat itu," kata Wawan lagi.
Tetapi Wawan kembali mengusulkan pentingnya pemerintah Indonesia harus segera memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani kasus kekayaan tak wajar dari para pejabat dan penyelenggara negara.
Ia juga mengharapkan, masyarakat tak sungkan untuk melapor jika menemukan hal janggal.
"Ada payung hukumnya keren, misal KPK atau PPATK di gandeng, tapi UU dulu dibuatkan. Nantinya, pasti menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor," jelasnya.
Wawan juga minta masyarakat seluruh Indonesia untuk terus memantau harta kekayaan pejabat di website milik Kemenkeu. Semua itu, guna mengawasi ada kecurangan untuk memperkaya diri sendiri.
"Saya malah punya ide yang cukup radikal, jadi LHKPN itu tak hanya diserahkan KPK, tapi perbanyak fotokopi di tempelkan di kantor desa," jelasnya.
Jadi disini terbukti, kata Wawan Sudarwanto, pimpinan daerah atau para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bahwa jabatan itu bukan untuk memberikan sumbangan pemikiran tapi untuk cari cuan dari anggaran. (*)
Tags : kpk, bersih-bersih pejabat, pkanbaru, uu pembuktian terbalik, News Kota,