Ada dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest 10 persen tahun 2023 sebesar Rp 488 Milyar di Kabupaten Rohil.
PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] segera mengusut dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana Participating Interest [PI] Rp488 miliar dan DBH Rp39 miliar di Rohil.
"Uang negara ['Rp488 milyar dan Rp39 miliar] itu digelontorkan ke Rohil. Ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan tanggal 26 November 2016," kata Ketua Umum [Ketum] Dewan Pimpinan Nasional [DPN] Lembaga INPEST, Ir. Ganda Mora, SH M.Si tadi siang ini Jumat, (30/8/2024).
Ketum INPEST mengatakan pada tahun 2023 pemerintah Kabupaten Rohil menerima uang negara ini.
"Jika aliran dananya ada pada Afrizal Sintong SIP M.Si [masa menjabat Bupati Rohil], demikian juga pada Dirut Perusahaan Daerah BUMD Rohil sebaiknya APH segera memeriksa mereka," katanya.
Sebelumnya INPEST juga sudah mendatangi Kejagung dan KPK agar untuk menindak lanjuti laporan yang sudah dibuat atas dugaan korupsi dana PI Rp488 miliar dan DBH Rp39 miliar di Rohil.
INPEST juga sudah menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung Merah Putih, di Jakarta, Jumat kemarin terkait dugaan penyalahgunaan dana PI 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] Kabupaten Rohil.
Tetapi kini masalah itu sedang dalam terproses oleh Kejagung dan KPK yang dibuat laporannya pada tanggal 15 Juli 2024 lalu.
"Laporan kami memang direspon cepat dan akhirnya, kami memberikan keterangan atas laporan dugaan korupsi tersebut ke PH," sebutnya.
Hanya saja, dana yang digelontorkan untuk padat karya, infrastruktur dan bisnis ekonomi kreatif, ketahanan pangan, kawasan industri untuk daerah itu [sesuai Permen ESDM] tidak dijalankan dan dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
"Jadi sangat di sayangkan, pelaku-pelaku kegiatan tidak menjalankan program tersebut dengan semestinya. Sehingga uang negara ratusan miliayaran rupiah 'terbuang sia-sia' yang kami duga masuk ke kantong oknum-oknum yang di percaya melakukan kegiatan tersebut," kata Ganda menduganya.
Dia menceritakan, sebelumnya telah mendatangi kantor KPK untuk diambil keterangan dan terus mendesak agar laporan terkait dan PI dan DBH di usut tuntas atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut sebelumnya telah mencuat dalam pemberitaan dan sosial media.
Kemudian INPEST mengadukan ke KPK dan Kejaksaan Agung.
Selain memberikan keterangan sekaligus juga mendesak untuk diusut tuntas terkait aduan INPEST, pada Senin 15 Juli 2024 perihal pencairan uang sebesar Rp70 miliar pada tanggal 5 Februari 2024 lalu dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil tujuan transaksi Penyetoran Dividen Awal Tahun 2023.
Namun penyetoran deviden dan DBH tersebut diduga untuk pembayaran gaji honorer, hibah dan rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ada di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
"Jadi disinilah penyalahgunaan itu," ungkapnya.
Dia juga akan mempersiapkan aksi damai dalam waktu dekat di KPK dan Kejagung dengan tujuan agar pihak penyidik lebih serius dan secara tepat menindaklanjuti.
“Laporan dugaan korupsi yang sudah diberikan dengan tanda terima surat dokumen lembaga INPEST ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024 dengan lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada 15 Juli 2024, dimana pihak KPK dan Kejagung meminta agar kami terus proaktif dalam pemberian informasi dan tambahan pendukung agar masalah tersebut cepat tuntas,” ucapnya.
Tetapi Ganda Mora kembali menyampaikan, pencairan uang sebesar Rp70 miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.
Sebagaimana gambarannya termaktub pada penetapan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta daerah nasional melalui kepemilikan participating interest dalam kontrak kerja sama dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2 Permen ini menyatakan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor (KKKS) wajib menawarkan PI 10% kepada badan usaha milik daerah ['BUMD].
Dalam Surat Menteri ESDM itu juga disebutkan seperti Point 7 Sejak Tanggal Efektif Pengalihan PI 10 persen dimana Pemkab Rokan Hilir pemegang saham SPR dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan PD SPR dilarang untuk mengalihkan partisipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain.
Selanjutnya, dalam Point' 9 juga menjelaskan Gubernur dan Bupati/Walikota terkait wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah.
Dalam aduan ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti.
Ia juga menyampaikan penggunaan dana PI sebesar 488 milyar dan DBH Sawit sebesar 39 miliar.
Berdasarkan Audit BPK-RI, terkait APBD tahun 2023 disebutkan bahwa DBH digunakan untuk Hibah kepada KPU dan Bawaslu.
Kemudian untuk pembayaran gaji Honorer dan peningkatan pendapatan Pegawai dalam audit tersebut pihak Pemkab Rohil menyebutkan penggunaan dana tersebut disebabkan posisi Kas Daerah belum ada.
Jadi menurutnya, penyalahgunaan dana itu seharusnya untuk pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan sehingga kami menduga dana tersebut disalahgunakan sebab peruntukan setiap pos anggaran sudah dianggarkan di APBD Rokan Hilir. (*)
Tags : Independen Pembawa Suara Transparansi, INPEST demonstrasi, korupsi dana Participating Interest, kpk, rohil, riau, dana PI disalahgunakan,