News   2024/06/11 23:7 WIB

KPK Gandeng Pemprov untuk Ungkap 27 Ribu Hektare Aktivitas Tambang Ilegal di Riau

KPK Gandeng Pemprov untuk Ungkap 27 Ribu Hektare Aktivitas Tambang Ilegal di Riau

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dan tinjauan lapangan aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau, Kamis (6/6/2024).

Pada Rakor tersebut, dibahas beberapa hal mengenai aksi Stranas PK di Provinsi Riau, salah satunya terkait kebijakan satu peta.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus koordinator pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini terdapat 1,9 juta hektare atau 21,4 persen dari luas wilayah perkebunan di Provinsi Riau yang teridentifikasi tumpang tindih berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI). 

Beberapa perusahaan di antaranya, telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sebesar lebih Rp150 miliar.

"Sementara untuk pelanggar 110B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar," jelasnya

Lebih lanjut disampaikannya, untuk aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan Riau, berdasarkan IUP dan PPKH terdapat lebih dari 500 hektare aktivitas tambang yang diduga dilakukan 5 perusahaan yang melanggar pasal 110B.

"Saat ini di Provinsi Riau memiliki hampir 27 ribu hektare aktivitas tambang ilegal di areal penggunaan lahan yang lain yang belum diketahui nama perusahaannya, sehingga belum jelas pengenaan sanksinya," ujarnya.

Provinsi Riau, kata dia, merupakan satu dari 5 provinsi piloting Stranas PK. Selain Riau, terdapat Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua dan Kalimantan Timur yang juga merupakan pelaksana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta, yang didorong Stranas. 

"Diharapkan dengan kegiatan koordinasi ini potensi penerimaan PNBP atas sanksi terhadap perusahaan di Provinsi Riau yang melanggar dapat semakin optimal," tuturnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto didampingi Kepala Dinas Perkebunan Syahrial Abdi mengatakan, untuk capaian kebijakan satu peta di Riau saat ini sudah hampir rampung. Yakni sudah mencapai 99 persen.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan satu peta ini. Termasuk dalam hal pemenuhan data-data yang diperlukan," sebutnya. (*)

Tags : kpk, tambang ilegal, pemprov riau, News,