JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan perkara dugaan suap alih fungsi lahan di Riau yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.
Penghentian penyidikan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan KPK No.B/360/DIK.00/23/06/2024. Surat itu lalu ditujukan ke Surya Darmadi. Mengutip Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) itu, KPK perkara Surya Darmadi sudah dihentikan KPK pada 14 Juni 2024.
Surat itu pun telah diteken oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian dikutip dari SP3 yang dirilis Bisnis, Senin (12/8).
Berdasarkan informasi dari SP3 itu, KPK memulai penyidikan dengan di antaranya menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 4 April 2019.
Lima tahun berselang, perkara itu resmi dihentikan pada 14 Juni 2024.
Pada perkara tersebut, Surya Darmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.
Perkara itu terkait dengan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Surat itu lalu ditembuskan ke Pimpinan KPK, Ketua Dewas KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK serta Inspektur KPK.
SP3 itu juga dibenarkan oleh pihak kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan singkat.
"Benar [SP3 kasus Surya Darmadi]," ujar Tessa, Senin (12/8).
Adapun pihak penasihat hukum Surya Darmadi, yang dipimpin Maqdir, sebelumnya telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus tersebut pada Oktober 2022.
Berdasarkan surat dari kuasa hukum taipan sawit itu, surat dikirimkan kepada Firli Bahuri, yang saat itu masih menjadi Ketua KPK.
Permohonan SP3 itu disampaikan sejalan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Suheri Tirta, mantan Manajer Legal PT Duta Palma, di mana dia dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum serta dibebaskan. Putusan PK No.345 PK/Pid.Sus/2022 itu dijatuhkan pada Agustus 2022.
Dengan begitu, pihak Surya Darmadi menilai putusan PK Suheri Tirta itu turut menyatakan kliennya juga tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa. (*)
Tags : komisi pemberantasan korupsi, kpk hentikan penyidikan perkara dugaan suap, alih fungsi lahan, bos sawit surya darmadi, kasus alih fungsi lahan di Riau,