PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu datang ke Kota Pekanbaru dalam rangka kegiatan penyuluhan hukum.
Kehadiran penyidik di respon Gubernur Riau Abdul Wahid dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) melarang melakukan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Tetapi Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau justru memberikan gambaran para tim sukses pada peserta Pilkada 2024 kemarin agar tak memanfaatkan ruang untuk dapat proyek pasca perhelatan pemilu.
"Para tim sukses pendukung pasangan kepala daerah dalam Pilkada 2024 jangan diberi ruang untuk terlibat dalam pengambilan keputusan apabila pasangan terpilih memenangi pemilihan," kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD] Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau, Rabu (7/10).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepala Biro Humas KPK RI, Yuyuk Andriati Iskak setuju sambil mengingatkan kepala daerah agar tidak memanfaatkan tim suksesnya untuk turut serta melakukan perbuatan korupsi setelah terpilih sebagai pimpinan daerah.
“Kami ingatkan relasi antara tim sukses, dengan calon kepala daerah jangan sampai pengaruhi kebijakan apalagi kerja sama dengan kepala daerah. Dalam kasus Kebumen misalnya, relasi ini berlanjut pada kerja sama bagi-bagi proyek,” ujar Yuyuk mencontohkan.
Pihak KPK sudah mengeluarkan SE sembari mengingatkan secara wanti-wanti pada para OPD.
Tetapi Larshen menilai, kalau para OPD saja yang diberikan SE itu sudah respon yang keliru dan rasanya kurang tepat, karena para kepala OPD itu sudah disumpah dan pada prinsipnya sudah dituangkan dalam bentuk draft dilarang melakukan KKN.
"Para Kepala OPD itu tidak perlu diberikan SE soal KKN, yang paling terpenting justru diberikan kepada Tim Sukses dan pihak-pihak yang selama ini menjadi benalu, virus, pengemis dan penjilat yang dibungkus dengan istilah orang dekat gubernur," ujarnya.
"Hal itu dikhawatirkan akan membuka celah praktik korupsi yang berujung pada permasalahan yang melibatkan kepala daerah."
Jadi para kepala daerah hasil pilkada 2024 kemarin, menurut Larshen, harus berpolitik secara bersih dan memastikan bahwa mereka tidak memiliki kesepakatan tertentu terkait pendanaan politik misalkan dengan membagi proyek setelah terpilih dan melibatkan tim sukses.
"Gubri juga seharusnya jangan lagi terus-terusan melakukan lelucon dan aksi yang memalukan seperti itu, rusak marwah anak negeri," imbuhnya.
"Kami dorong agar secepatnya Gubri menerbitkan SE untuk tidak melakukan KKN kepada seluruh tim sukses dan pihak-pihak yang selama ini mengaku sebagai orang dekat kepala daerah. APBD itu untuk masyarakat dan pembangunan daerah, bukan justru jadi bancakan para perampok anggaran," tegasnya. (*)
Tags : KPK, OPD Pemprov Riau, Bagi Proyek, Komite Nasional Pemuda Indonesia, KNPI, Larshen Yunus, tim sukses perlu diwaspadai, News,