News   2024/09/04 13:6 WIB

KPK-Kejagung Tunda Proses Hukum Cakada, Kapuspenkum Harli Siregar: 'Kalau yang Terpilih Jadi Tersangka, Ongkos Politik Terbuang Percuma!'

KPK-Kejagung Tunda Proses Hukum Cakada, Kapuspenkum Harli Siregar: 'Kalau yang Terpilih Jadi Tersangka, Ongkos Politik Terbuang Percuma!'
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dan Kejaksaan Agung [Kejagung] tunda proses hukum Calon Kepala Daerah [Cakada] sepanjang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Dua institusi hukum [KPK dan Kejagung] tunda proses hukum Cakada yang tersangkut hukum."

"Nah, itu masih terus berlaku [penundaan proses hukum calon kepala daerah]. Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (2/9).

"Proses hukum kasus korupsi kasus pencurian uang rakyat yang diduga melibatkan para calon kepala daerah ditunda lebih dulu penanganannya."

Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah dimulai. Kini, KPU sedang melakukan penelitian atas dokumen persyaratan pendaftaran calon kepala daerah.

KPU bakal melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Masa kampanye bakal dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

Pemungutan suara bakal digelar 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara digelar 27 November sampai 16 Desember 2024.

Kejagung menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Kejagung menegaskan langkah ini bukan untuk melindungi kejahatan.

Harli Siregar mengatakan penundaan dilakukan untuk menjaga objektivitas.

Tetapi Harli Siregar enggan proses hukum yang dilakukan Kejagung malah dijadikan bahan kampanye saat Pilkada 2024.

"Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ujarnya.

Harli menyebut proses demokrasi harus berjalan secara adil.

Dia menegaskan proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024 selesai.

"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ujarnya.

KPK juga bakal menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024.

Seperti Kejagung, penundaan bakal dilakukan oleh KPK selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

"Betul," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (3/9/2024).

Dia menjawab pertanyaan apakah KPK akan menunda proses hukum kasus yang terkait Pilkada 2024.

Tessa mengatakan kebijakan itu tidak akan berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke KPU.

Dia menegaskan proses hukum calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tetap dilakukan sesuai dengan aturan.

"Kecuali bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai time line yang telah direncanakan," jelas Tessa.

Langkah KPK itu langsung dikritik mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo.

Dia menilai KPK seharusnya membedakan urusan politik dan hukum.

"Tindakan KPK tidak tepat. Seharusnya dipisahkan antara politik dan hukum," kata Yudi.

Yudi mengatakan penyidikan kasus korupsi di KPK seharusnya tidak terpengaruh Pilkada 2024.

Dia mengatakan langkah KPK itu malah membuka potensi calon kepala daerah terlibat korupsi menang Pilkada.

"Tidak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal," jelas Yudi.

"Malah akan membuat gaduh karena kepala daerah terpilih malah menjadi tersangka bahkan bisa jadi ditetapkan sebelum atau terpilih. Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat KPK selama ini ke mana," sambungnya.

Yudi meminta KPK mencabut kebijakan tersebut. Dia menekankan penegakan hukum harus tetap berjalan meski ada kegiatan pemilu.

"Statement tersebut harus dicabut. KPK harus mengedepankan supremasi hukum untuk kemaslahatan rakyat," katanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab kritik itu. Dia mengatakan langkah itu merupakan sikap KPK setelah melihat beberapa Pilkada sebelumnya.

"Kita nggak mau. Jadi sikap KPK sebagaimana kami sikapi dari beberapa Pilkada sebelumnya," ujar Ghufron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ghufron mengatakan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang sudah masuk tahap penyelidikan atau penyidik tetap dilanjutkan.

Dia mengatakan proses hukum yang sudah berjalan tidak akan terganggu.

"Sekali lagi KPK kalau prosesnya sudah lidik dan sidik di KPK itu tidak akan kami tunda ataupun kita ganggu ya," ujarnya. (*)

Tags : Kejagung ri, KPK ri, Pilkada 2024, KPK-Kejagung tunda proses hukum Cakada, Cakada Tersangkut Korupsi, News,