Korupsi   2025/11/18 14:17 WIB

KPK Kembali Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi Flyover di Riau

KPK Kembali Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi Flyover di Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta, Riau.

Pada Senin (17/11/2025), penyidik memeriksa dua orang saksi untuk pendalaman konstruksi perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Dua saksi yang dimintai keterangan yakni Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra, dan Kepala Bagian Pembelian PT Hasrat Tata Jaya, Ade Munica.

Budi belum merinci materi pemeriksaan karena proses permintaan keterangan masih berlangsung.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus KPA dan PPK, Yunannaris; konsultan perencana, Gusrizal; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra; serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti.

Dalam penyidikannya, KPK menemukan adanya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didukung perhitungan detail, data ukur, maupun perubahan desain.

Sejumlah dokumen kontrak juga diduga dipalsukan. Selain itu, sebagian pekerjaan disubkontrakkan tanpa persetujuan PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih tinggi dari analisis harga satuan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp 60,8 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp 159,3 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tags : komisi pemberantasan korupsi, kpk, kpk periksa dua saksi Kasus flyover, riau,