PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang saksi dari pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
"KPK periksa 10 pegawai Pertanahan di Riau karena ada dugaan suap perpanjangan HGU perusahaan sawit."
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/10).
Pemeriksaan itu terkait dugaan suap perpanjangan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Dalam perkara lanjutan itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.
Bahkan, untuk mempermudah penyidikan, penyidik KPK juga telah mencekal dua tersangka untuk pergi ke luar negeri. Keduanya yaitu pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya dan mantan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahril. Pencegahan berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023.
Ali Fikri mengatakan para saksi tersebut diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Ali Fikri menjelaskan, 10 saksi itu adalah Dwi Handaka Purnama selaku Kabid Survey dan Pemetaan pada Kanwil BPN Riau, Oka Pratama selaku PNS/Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Riau, R Ahmad Saleh Mandar selaku pensiunan PNS atau Kabid Survei Pengukuran Pemetaan Kanwil Provinsi Riau tahun 2016 sampai 2019.
Selanjutnya, Umar Fathoni selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil BPN Riau, Indrie Kartika Dewi selaku Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Riau, Masrul (PNS/ Penata Pertanahan Muda) pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau.
Lalu Desi Ekawati selaku PNS pada Kantor Wilayah BPN Riau, Mhd Khoiril selaku pegawai honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau, Rijal Ariq selaku Administrasi Umum Kanwil BPN Riau dan Roby Atthariq selaku PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Riau.
"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali Fikri.
Ali menyebutkan, pemeriksaan para saksi untuk mendalami terkait pengetahuan saksi terkait dugaan suap percepatan perpanjangan pengurusan HGU.
"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," jelas Ali Fkri.
Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Politisi Partai Golkar itu menerima suap Rp500 juta dalam pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari (PT AA).
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ujar Ali Fikri, Jumat (7/10) lalu.
Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun dia belum mengungkapkan siapa saja tersangka tersebut.
KPK juga sudah mengajukan cekal terhadap pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya dan mantan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahril agar tidak ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi. Pencegahan berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023.
Ali Fikri menyebut, proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan oleh penyidik. Diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat.
Sebelumnya dalam perkara ini, Bupati Kuansing Andi Putra telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Pidana 5 tahun 7 bulam penjara. Andi terbukti menerima suap pengurusan izin HGU lahan sawit PT AA sebesar Rp500 juta.
Hakim menyatakan Andi Putra terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.
Di persidangan terungkap, General Manager PT AA, Sudarso, mengaku juga memberikan uang kepada Kepala BPN Riau, M Syahrir, sebesar Rp1,2 miliar. Uang itu diserahkan langsung ke Syahrir.
Namun M Syahrir membantah menerima uang tersebut. "Tidak ada saya menerima uang. Itu fitnah," ucap Syahrir. (rp.abd/*)
Tags : Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Periksa 10 Pegawai Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional, BPN Riau,