Korupsi   2025/02/17 21:9 WIB

KPK Periksa Intensif 17 Saksi Dugaan Korupsi Jembatan Flyover SKA, Termasuk Kadis PUPR Riau

KPK Periksa Intensif 17 Saksi Dugaan Korupsi Jembatan Flyover SKA, Termasuk Kadis PUPR Riau

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover jalan Tuanku Tambusai- Soekarno Hatta atau dikenal Simpang SKA Pekanbaru. Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada 17 orang dalam perkara yang merugikan negara Rp 60 miliar lebih tersebut.

Pemeriksaan intensif menyasar kepada pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau yang diduga mengetahui proyek yang dibangun pada tahun anggaran 2018 bersumber dari APBD Provinsi Riau. Dari total 17 orang saksi yang diperiksa penyidik KPK, sebanyak 11 orang merupakan ASN dan pejabat di Dinas PUPR Riau.

Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK menggunakan dua lokasi: yang pertama di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Ditempat ini sebanyak 15 saksi diperiksa termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Sedangkan 2 orang lainnya menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Riau di Pekanbaru dan juga di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Penyidik KPK juga memanggil beberapa pejabat lainnya, di antaranya Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Feri Yunanda, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan Saputra, serta Kasubbag Keuangan Dinas PUPR-PKPP Riau, Devi Herlina. Pemeriksaan juga dilakukan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau Rahmad Ramadiyanto.

Selain dari unsur ASN, KPK juga memeriksa pihak swasta atau rekanan proyek tersebut. Yakni, FII, karyawan PT Semangat Hasrat Jaya yang menjabat sebagai pilot manager, FIY selaku Quantity Engineer dari Ciptamarga-Semangat Hasrat, KSO untuk pekerjaan pembangunan Flyover Simpang SKA tahun 2018, N selaku Kepala Cabang PT Yodya Karya Wilayah Pekanbaru.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap IJ selaku wiraswasta yang sebelumnya bekerja sebagai Resident Engineer/PT Yodya Karya pada tahun 2018, Y selaku ahli kuantitas dari PT Yodya Karya.

Kemudian, R selaku ahli jembatan dari PT Yodya Karya yang terlibat dalam pembangunan Flyover Simpang SKA Tahun 2018, HPW selaku Manager Operasional PT Satria Pondasi Karya periode 2017-2020.

Saksi lain, IS selaku wiraswasta dan mantan PNS Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga anggota Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak, S, pensiunan PNS dan anggota Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Flyover Simpang SKA.

“Dua saksi lain yang dipanggil ke gedung KPK adalah IR selaku Pimpinan Cabang PT Modern Widya Tehnical dan TR, freelance dari PT Plato Isoki,” jelas Tessa.

Tessa mengatakan, pemeriksan para saksi tersebut untuk memberikan keterangan terkait lima tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Lima orang tersebut ialah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris; Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki, dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra.

Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000. Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.

Saat pelaksanaannya, proyek ini tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp60,8 miliar.

15 saksi kasus yang diperiksa penyidik KPK di gedung BPKP Perwakilan Provinsi Riau:

  1. DEP selaku Kadis Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2018.
  2. ZLH selaku Staf Administrasi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau/ Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Proyek Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA)
  3. RNA selaku, Staf Dinas PUPR Provinsi Riau/ Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Fly Over Simpang SKA
  4. EDT selaku Kasubbag Tata Usaha UPT I tahun 2022/ Anggota Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak 2018
  5. NSS selaku Staf Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2008
  6. AFK selaku Ketua PPHP/ Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau
  7. EML selaku Konsultan CV Ezza Engineering Konsultan/ Konsultan Lepas Review DED Pembangunan Fly Over Simpang SKA 2017
  8. LKM selaku Tim Pemeriksa Kemajuan Pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Riau/ Anggota PPHP
  9. TZD selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Tahun 2022
  10. HLS selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
  11. TLD selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Riau/ Staf Pokja ULP Provinsi Riau tahun 2018
  12. SYK selaku JFT Teknik Jalan Jembatan Tahun 2022-2023
  13. BBG merupakan wiraswasta
  14. RNP selaku Staf Bagian Keuangan PT Hasrat Tata Jaya
  15. TRC selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Tahun 2017

Sementara dalam pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, saksi yang diperiksa yakni:

  1. EPS selaku Direktur PT Sumber Sari Cipta Marga Tahun 2013-2019
  2. SMM selaku Direktur PT Mitra Super Struktur

(*)

Tags : komisi pemberantasan korupsi, kpkperiksa 17 saksi, dugaan korupsi flyover ska,