
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, pada Senin (16/6/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami sejumlah informasi penting seputar mekanisme dan regulasi penyaluran gas bumi. "Kami dikonfirmasi terkait aturan-aturan penyaluran gas bumi, serta tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasannya," ungkap Erika kepada awak media usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Erika menjelaskan bahwa transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi pada periode 2017–2021 merupakan kebijakan antarperusahaan atau business to business. Ia menegaskan bahwa BPH Migas tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan tersebut. “Itu bukan ranah kami. Soal dugaan kerugian negara, itu menjadi kewenangan penuh KPK,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE. Keduanya adalah mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, serta mantan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. Keduanya resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 11 April 2025.
Penelusuran KPK terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dampak kerugian negara yang ditimbulkan dari kerja sama tersebut.(*)
Tags : komisi pemberantasan korusi, kpk, kpk periksa badan pengatur hilir, bph migas, perusahaan gas negara, pgn,