JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, bersama 15 saksi lain untuk mendalami aliran dana kasus dugaan pemerasan Abdul Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, bersama 15 saksi lain untuk mendalami aliran dana kasus dugaan pemerasan Abdul Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, pada Rabu (12/2).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK berupaya mengungkap lebih jauh aliran uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang terungkap sebelumnya.
Selain Plt Gubernur, sebanyak 15 saksi lainnya juga turut diperiksa oleh penyidik KPK di Jakarta. Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk menelusuri perencanaan serta proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman aliran uang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan ini. Kasus ini bermula dari OTT yang menjerat Abdul Wahid saat masih menjabat sebagai Gubernur Riau.
KPK terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius mendalami aliran uang yang terkait dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid. Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, diperiksa untuk memberikan keterangan yang relevan.
Proses ini krusial untuk mengungkap jaringan dan modus operandi di balik dugaan pemerasan tersebut.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Sofyan Franyata Hariyanto dan para saksi lain juga fokus pada perencanaan serta proses pergeseran anggaran.
Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini. KPK ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam alokasi dana publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap detail terkait aliran uang dan pergeseran anggaran akan ditelusuri.
Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan komprehensif. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah.
Sebanyak 15 saksi lain turut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Plt Gubernur Riau.
Para saksi ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.
Keterangan dari mereka diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kasus dugaan pemerasan.
Daftar saksi yang diperiksa KPK meliputi Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah.
Selain itu, ada juga ajudan Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau, aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Riau, serta beberapa pihak swasta.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, yang menjerat Abdul Wahid selaku Gubernur Riau. Kemudian, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri. Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
. (*)
Tags : operasi tangkap tangan, ott, kpk, 15 saksi diperiksa kpk, kpk dalami aliran dana kasus abdul wahid,