PEKANBARU - Sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
"Para pejabat Pemko Pekanbaru yang diperiksa KPK berlangsung sejak Senin 13 Januari 2025 lalu."
"Pemeriksaan saat ini tentu harus dihadapi kalau memang ada penyelewengan atau kesalahan dalam administrasi," kata Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Kamis (16/1).
Mereka yang diperiksa mulai dari Asisten, kepala OPD, kepala bidang, hingga staf dan THL.
Terkait pemeriksaan itu, Roni Rakhmat mengatakan, pemeriksaan yang diikuti oleh sejumlah pegawai Pemko Pekanbaru harus dihadapi.
Untuk itu, dia kembali mengingatkan kepada jajarannya agar melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, panduan kerja di lingkungan pemerintah itu sudah ada. Para pegawai tinggal mengikuti panduan yang sudah disiapkan.
"Jangan coba-coba lari dari aturan. Panduan itu sudah ada, kerjakanlah sesuai dengan panduan," katanya.
Karena itu, ia meminta agar ke depan para pegawai Pemko Pekanbaru bekerja dan fokus pada aturan-aturan yang sudah ada.**
Sementara penyidikan kasus korupsi yang menjadikan eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Nasution sebagai tersangka, berujung pada pemeriksaan puluhan bekas anak buahnya.
Sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru kembali diperiksa penyidik korps antirasuah di gedung BPKP Perwakilan Riau di Jalan Sudirman.
Ini merupakan gelombang kedua pemeriksaan yang dilakukan KPK sejak Senin (13/1/2025) lalu.
Sejumlah pejabat setingkat eselon dua telah dijadwalkan dimintai keterangannya pada Rabu (15/1/2025).
Namun, dalam pemeriksaan yang terbaru, penyidik KPK mulai menyasar pejabat yang terkait dengan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemko Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, sejak awal tahun 2025, masalah pengelolaan sampah kembali menghantui warga Pekanbaru.
Bahkan, sejak Selasa lalu, Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat telah menetapkan status darurat sampah.
Penetapan status darurat sampah ini justru dilakukan saat Pemko Pekanbaru telah menunjuk rekanan baru untuk pengangkutan sampah, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dengan nilai kontrak mencapai Rp 33 miliar untuk masa kontrak 6 bulan pertama.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan hari ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan sebanyak 10 aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Dari 10 saksi yang diperiksa, setidaknya 3 orang di antaranya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Termasuk Kepala UPT Pelayanan Persampahan pada DLHK Pekanbaru Wahyu Darmawan.
Berikut daftar 10 ASN yang diperiksa oleh KPK:
“Pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024,” kata Tessa Mahardika Sugiarto kepada media Rabu sore.
Sebelumnya, pada Senin (13/1/2025) lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa 10 pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Berikut daftar 10 pejabat dan pegawai Pemko Pekanbaru yang diperiksa KPK pada Senin lalu:
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024 lalu.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK mengamankan 9 orang, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 6,82 miliar.
Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru.
Kegiatan OTT tersebut terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
Bahkan pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum yang berasal dari APBDP 2024. Dari penambahan itu diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar. (*)
Tags : pejabat diperiksa, kpk, pejabat pemko pekanbaru, kpk periksa sejumlah pejabat pemko,