Korupsi   2025/07/22 14:37 WIB

KPK Perlu Dalami PT BSP karena Diduga ada Permainan 'Kotor' dalam Penjualan Minyak Mentah di BUMD Siak

KPK Perlu Dalami PT BSP karena Diduga ada Permainan 'Kotor' dalam Penjualan Minyak Mentah di BUMD Siak
Ilustrasi minyak mentah

PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP) kerap menjadi sorotan publik, karena diduga perusahaan BUMD milik Pemkab Siak itu selalu menjadi 'bancakan' para petinggi di jajaran pemkab Siak, maupun mantan petinggi kabupaten Siak.

"Diduga ada permainan kotor dalam penjualanan minyak mentah di perusahaan migas PT BSP."

"Kami telah memperoleh informasi yang valid dan layak dipercaya mengenai penjulanan minyak mentah CPP Block ini ke Singapura," kata Direktur Eksekutif Riau Resources Watch (RRW), HM Nasir Day Nurdin pada wartawan belum lama ini.

"Kami sudah melayangkan konfirmasi resmi ke Direktur Utama PT BSP terkait hal ini, tapi sangat kami sayangkan hingga saat ini tidak ada keterangan apa pun dari beliau," sebut Nasir Day Nurdin.

PT BSP pun dituding melakukan tindakan menabrak aturan kementerian terkait dalam hal penjualanan minyak mentah ke luar negeri itu.

Hal ini terungkap sejumlah kejanggalan yang diduga terjadi di PT BPS. Diantaranya, perusahaan BUMD itu diduga kuat telah menjual langsung minyak mentah hasil produksi CPP Block ke Singapura melalui trader.

Pada hal, dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, maka minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diprioritaskan untuk dijual ke Pertamina dan diolah dikilang minyak dalam negeri.

Direktur Utama PT BSP, Ir Iskardar dikonfirmasi melalui ponselnya secara berulang tapi tidak aktif.

Tetapi kembali seperti disebutkan Riau Resources Watch, telah lama mengendus adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang undangan terkait langkah BSP dalam memilih mitra investasi untuk CPP Block. 

"Kami menduga bahwa info yang beredar yang menyatakan bahwa BSP telah menunjuk PT Energi Mega Persada Tbk (Bakrie Group) tanpa melalui tender atapun proses beauty contest, benar adanya," sebutnya.

Kemudian tak kalah penting dan membuat RRW miris. Nasir sangat menyesalkan terbengkalainya pembangunan gedung BSP di Jalan Sudirman Pekanbaru, sehingga hal ini dipandang perlu mendapat perhatian dan respon dari pihak penegak hukum, untuk mengetahui apa yang terjadi. 

"Kami sejak awal sudah mengungkapkan memang tidak pantas BSP membangun kantor di Pekanbaru, mestinya mereka membangunya di Siak," katanya. 

Nasir Day Nurdin kemudian menyatakan, pihaknya masih terus mendalami temuan-temuan tersebut.

"Bukan tidak mungkin jika sudah cukup bukti dan jika memang ada indikasi perbuatan melawan, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum," pungkasnya.

"Dari kemarin saya beberapa dikirim postingan di atas menanyakan perihal penjualan minyak PT BSP. Simple aja sebenarnya, PT BSP milik pemda/ negara bukan swasta/pribadi. Produksinya (minyak) milik pemda/negara kalau dijual tidak boleh tunjuk langsung, harus melalui lelang/kontestasi supaya pemda/negara mendapat profit maksimum atau tidak dirugikan," imbuhnya.

Sebelumnya Iskandar, Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Siak Pusako (BSP) telah membantah berbagai tudingan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintahan daerah di Riau itu yang diterpa isu 'permainan kotor' ini.

Pemberitaan media siber wartarakyat0nline.com pada, Kamis, 15 Mei 2025 yang berjudul "Indikasi Permainan Kuat di BSP, Harga Lebih Tinggi Ditolak, Dugaan 'Fee Proyek' Mengalir ke Iskandar, Alfedri, dan Syamsuar", dimana dalam pemberitaan disebut bahwa ada dugaan penolakan harga jual lebih tinggi, penunjukan mitra tanpa tender, hingga proyek ilegal yang dijalankan tanpa persetujuan pemegang saham.

Selain nama Iskandar, Dirut PT BSP itu juga ada nama lainnya yakni Syamsuar mantan Gubernur Riau periode lalu dan Alfedri, Bupati Kabupaten Siak disebut masuk dalam permainan kotor proyek di BUMD Pemda di Riau tersebut.

Jadi ada tiga persoalaan yang diberitakan oleh media online tersebut diantaranya soal, "Harga Lebih Tinggi Ditolak, Kontrak Tetap untuk PT TIS" dimana media online tersebut menuliskan bahwa pihaknya mendapat pengakuan dari sumber internal PT BSP.

Sumber internal PT BSP itu menyebutkan bahwa Iskandar, sebagai Dirut, menolak tawaran pembeli yang memberikan harga lebih tinggi atas minyak mentah BSP.

Anehnya, kontrak justru tetap diberikan kepada PT TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sejak 2022 tanpa proses tender.

“Selisih harga dari penawaran yang lebih tinggi itu diduga sengaja ‘diamankan’ oleh Iskandar untuk dibagikan kepada Alfedri dan Syamsuar,” ungkap sumber yang menolak disebutkan namanya sebagaimana dituliskan wartarakytaonline.

Kemudian masih menurut wartawakyatonline, kasus yang kedua soal "Proyek Pipa Tanpa RUPS: Pelanggaran Tata Kelola"

Dituliskan bahwa pihak PT BSP selain melakukan pelanggaran di sektor perdagangan minyak. PT TIS juga diketahui mengerjakan proyek pemasangan pipa minyak di CPP Blok dengan skema pembayaran dicicil oleh BSP.

Ironisnya tulis media online tersebut, proyek bernilai besar itu dijalankan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam ketentuan BUMD.

“Mestinya ada rapat pemegang saham. Proyek senilai itu tidak bisa dijalankan begitu saja,” ujar salah satu pejabat internal BSP tulis wartarakyatonline.

Masih menurut wartawarakyat, informasi, data transaksi dan proyek terkait disimpan oleh Riki, anak dari Arwin—mantan pejabat penting BSP.

“Kalau mau bukti, hubungi saja Riki. Dia simpan semua,” kata sumber tersebut.

Selanjutnya soal "Bangunan Mangkrak dan Aset Terbengkalai".

Menurut wartarakyat, soal bangunan mangkrak milik BSP di simpang Jalan Arifin Ahmad–Sudirman, Pekanbaru.

Bangunan yang disebut-sebut akan dijadikan monumen tower itu kini terbengkalai tanpa kejelasan.

"Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan aset dan keuangan BSP bermasalah secara sistemik " tulis wartarakyatonline.

Wartarakyat juga menuliskan soal kepemilikan saham dan tanggung jawab kepala daerah

Disebutkan bahwa sebagai BUMD, saham BSP dikuasai oleh lima pemerintah daerah di Riau, dengan komposisi sebagai berikut:

  • Pemkab Siak: 72,29%
  • Pemprov Riau: 18,07%
  • Pemkab Kampar: 6,02%
  • Pemkab Pelalawan: 2,41%
  • Pemko Pekanbaru: 1,21%

Dengan struktur kepemilikan tersebut tulis wartarakyatonline, Bupati Siak Alfedri dan mantan Gubernur Riau Syamsuar berada dalam posisi sentral yang tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral dan hukum atas kerugian keuangan negara/daerah akibat kebijakan direksi BSP.

Lantas apa jawaban pihak PT Bumi Siak Pusako soal isu permainan kotor tersebut?.

Adrian Ardi, Manajer EA atau Executive Assistant di PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyebut bahwa tudingan dalam pemberitaan yang dimuat oleh wartawrakyatonline adalah fitnah.

"Tidak benar berita (itu). (berita itu) sudah menjurus ke fitnah menurut saya," ungkap Adrian pada media, Senin (20/5).

Dia kembali menegaskan bahwa semua yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut tidak benar.

"Kami memang tidak mau terlalu bereaktif, karena bisa dianggap orang yang tak paham berita itu benar adanya," katanya lagi.

Namun dia tidak membantah bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia pernah memeriksa Direktur Utama PT BSP, Iskandar, bersama 11 saksi lainnya.

Namun kata dia lagi, pemeriksaan tersebut bukan dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah di Riau seperti yang diberitakan wartarakyatonline.

Menurut Adrian Ardi, pemanggilan Direktur PT BSP oleh Kejagung itu sebagai saksi tidak ada sama sekali kaitannya dengan kebijakan BSP yang tidak menjual minyak mentah hasil produksinya kepada Pertamina dan atau terkait penjualan minyak tanpa tender, seperti yang diberitakan beberapa media online pada tanggal 10 Mei 2025 lalu

"Pemberitaan tersebut adalah informasi yang keliru, penggiringan opini yang menyesatkan dan menjurus fitnah. Dimana sumber informasi dari media online yang memberitakan informasi yang keliru di atas adalah sumber informasi yang tidak kredibel, tidak bisa dipercaya, ditenggarai punya niat dan kepentingan yang tidak baik,” kata Adrian yang juga Sekretaris Perusahaan PT BSP.

Masih menurut Adrian bahwa sesuai fakta sebenarnya, pemangilan Direktur PT BSP Iskandar oleh Kejagung RI adalah untuk melengkapi berkas pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah Indonesia dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan dari PT Pertamina Patra Niaga.

Termasuk beberapa tersangka dari perusahaan swasta dan pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut juga dilakukan pada 11 orang saksi lainnya dari perusahaan Migas Nasional dan Internasional. (*)

Tags : pt bumi siak pusako, pt bsp, perusahaan minyak dan gas, migas, pt bsp diduga lakukan penjualan minyak mentah, bsp perusahaan bumd siak,