Korupsi   2024/08/28 16:43 WIB

KPK Perlu Tuntaskan Dua Kasus di Rohil, Dr Muhammad Nurul Huda: 'Laporan Sudah Setahun, Jangan Sampai Dipetieskan'

KPK Perlu Tuntaskan Dua Kasus di Rohil, Dr Muhammad Nurul Huda: 'Laporan Sudah Setahun, Jangan Sampai Dipetieskan'
Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, Direktur Formasi Riau

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Direktur Forum Masyarakat Bersih [Formasi] Riau meminta aparat hukum dapat memberikan pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat terhadap dugaan korupsi dua jembatan yang memiliki nilai anggaran miliaran rupiah di Kabupaten Rokan Hilir [Rohil], Riau.

"KPK perlu menuntaskan dua kasus di Rohil."

"Laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat inikan sudah berjalan setahun lebih, tapi masyarakat belum mendapatkan perkembangan informasinya, apakah kasus ini sudah dipetieskan atau masih berlanjut diusut. jika masih tetap usut, sudah sampai dimana pengusutannya," kata Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, Direktur Formasi Riau pada media, Sabtu (13/7) kemarin.

"Laporan sudah setahun tetapi jangan sampai dipetieskan."

"Apakah dua kasus itu dipetieskan?, untuk itu Formasi Riau meminta aparat hukum bisa lebih memperjelas," sebutnya.

Tampaknya Kabupaten Rohil mempunyai berbagai masalah di segala sektor, termasuk masalah korupsi.

"Masalah korupsi di Rohil semakin meningkat akibat salah satunya adalah lambatnya kejaksaan melakukan penegakan hukum."

Formasi Riau meminta pak Akmal Abbas selaku Kepala Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau memberikan informasi pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat terhadap dugaan korupsi jembatan senilai Rp31 miliar dan peningkatan jalan Bagan Siapi Api - Teluk Piyai senilai Rp25 miliar. 

"Terhadap 2 kasus tersebut diatas, kita juga meminta KPK memberikan supervisi agar penuntasan kasus ini dapat berjalan dengan semangat yang sama, yaitu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kampanye anti-korupsi," kata Muhammad Nurul Huda.

"Untuk itu Formasi Riau akan mengambil langkah hukum prapid nantinya jika menurut penilaian kami Kejati Riau tidak cukup serius mengusut kasus dugaan korupsi itu," kata dia.

Diduga ada tindak pidana korupsi [tipikor] atas proyek pembangunan jembatan Air Hitam Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.

Terlapor PT. Tirta Marga Jaya Beton, kontraktor pelaksana kegiatan/proyek yang dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang [PUTR] Kabupaten Rohil pada tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp31.644.070.921,80.

"Ya, sudah kami laporkan ke pak Kajati Riau, Rabu , Rabu 29 Maret 2023 lalu,’’ kata Ketua LSM Dewan Pimpinan Daerah [DPD] Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia [TOPAN - RI] Kabupaten Rohil, Yusaf Hari Purnomo.

Begitu juga Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] juga telah mencium aroma rasuah pada proyek pembangunan jembatan Air Hitam Pujud dan Peningkatan Jalan Bagan Siapi Api - Teluk Piyai [Kubu] senilai Rp25 miliar lebih.

""Proyek yang dikerjakan tahun 2021 itu mengalami gagal konstruksi dan terkesan fiktif," kata Ketua Umum [Ketum INPEST, , Ir Ganda Mora SH MSi.

Pihaknya telah melakukan observasi dan investigasi ke lapangan, sehingga mendapatkan fakta sebagaimana disebutkan di atas.

Dijelaskannya, proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan [PUPRPKPP] Provinsi Riau. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran [TA] 2021 dengan Nilai Pagu Paket Rp29.135.334.500 dan Nilai HPS Paket Rp29.050.016.104.

Proyek tersebut dimenangkan PT Dian Restu Anugrah dengan Nilai Kontrak sebesar Rp25.302.892.340.

Menurut Ganda Mora, seharusnya jalan yang dikerjakan itu adalah sepanjang 3,4 kilometer.

"Namun fakta berdasarkan observasi dan peninjauan di lapangan, pekerjaan item divisi I hingga ke sembilan, sama sekali tidak terlaksana sebagaimana perencanaan awal," ujarnya.

"Perencanaan awal tersebut mulai dari penimbunan dengan lapisan geotek, perkerasan, dan pengaspalan tidak ditemukan pekerjaan secara menyeluruh di lokasi proyek tersebut. Sehingga kami menduga, proyek tersebut terkesan fiktif dan tidak sesuai rencana," sambung pegiat antikorupsi tersebut.

Menurut Ganda, seharusnya jalan tersebut sudah layak pakai atau bisa digunakan masyarakat pada tahun ini.

Namun sejak proyek tersebut dimulai dikerjakan pada tahun 2021, pekerjaan aspal atau peningkatan jalan tersebut, sama tidak terlihat atau hanya ilusi.

Atas temuan itu, INPEST membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.

Laporan tersebut telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu [PTSP] Kejati Riau. (*)

Tags : Dua Kasus Puluhan Miliar, Rohil, Formasi Riau Meminta KPK Berikan Supervisi, KPK Perlu Tuntaskan Dua Kasus di Rohil, Dua kasus Dugaan Korupsi Jangan Sampai Dipetieskan,