Hukrim   2026/01/01 11:18 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Abdul Wahid karena Aliran Dana OTT Masih Didalami

KPK Perpanjang Penahanan Abdul Wahid karena Aliran Dana OTT Masih Didalami
Abdul Wahid

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan keseriusannya mengungkap dugaan praktik korupsi terstruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Lembaga antirasuah itu kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua tersangka lain pada tahap kedua, seiring pendalaman perkara yang dinilai kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Perpanjangan penahanan dilakukan pada Senin (29/12/2025) karena penyidikan belum rampung.

KPK masih menelusuri aliran dana, memperjelas peran masing-masing tersangka, serta mengonfirmasi keterangan saksi guna memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, langkah ini krusial agar penanganan perkara tidak setengah-setengah.

“Senin kemarin dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dan kawan-kawan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau,” ujar Budi, Rabu (31/12).

Kasus ini menyeret tiga tersangka utama, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau, serta Dani M Nursalam yang dikenal sebagai tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan gubernur.

KPK mengungkap, praktik rasuah tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), berawal dari laporan pengaduan masyarakat.

Dalam OTT itu, penyidik mendapati indikasi kuat adanya pemerasan dan pemotongan anggaran proyek infrastruktur yang dikenal secara internal dengan istilah 'jatah preman' atau Japrem.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, modus ini bermula pada Mei 2025 saat terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah.

Pertemuan tersebut membahas pungutan fee dari lonjakan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat tajam dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

“Awalnya disepakati fee 2,5 persen, namun kemudian dinaikkan secara sepihak menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dengan ancaman mutasi jabatan bagi yang menolak,” ungkap Johanis.

Kesepakatan tersebut bahkan disamarkan dengan kode khusus.

“Kesepakatan fee 5 persen ini dilaporkan menggunakan bahasa sandi ‘7 batang’,” tambahnya.

Dalam rentang Juni hingga November 2025, KPK mencatat sedikitnya tiga kali setoran dengan total Rp4,05 miliar.

Setoran pertama pada Juni mencapai Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar di antaranya diduga mengalir ke Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.

Setoran kedua pada Agustus senilai Rp1,2 miliar, sementara setoran ketiga pada November menjadi puncak praktik ini, dengan dana Rp1,25 miliar yang sebagian besar diserahkan langsung kepada gubernur.

Momentum setoran ketiga itulah yang memicu OTT. Tim KPK mengamankan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, dan para Kepala UPT.

Abdul Wahid sendiri diamankan di sebuah kafe di Pekanbaru, sementara penggeledahan lanjutan menemukan uang tunai dan mata uang asing senilai total Rp1,6 miliar.

Selain penahanan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, mulai dari Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR PKPP, Dinas Pendidikan, BPKAD, hingga rumah dinas gubernur dan kediaman para tersangka.

Sejumlah pejabat lain juga turut dimintai keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar.

“Korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa. KPK akan mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan,” tukas Johanis Tanak. (*)

Tags : mantan gubernur riau, abdulwahid, operasi tangkap tangan, ott, mantan gubri kena ott, kpk perpanjang penahanan abdul wahid,