PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, termasuk dolar Singapura, saat menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.
"KPK geledah rumah dinas Plt Gubri SF Hariyanto."
“Penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mengamankan uang tunai dari rumah pribadi SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan erat dengan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Tak hanya rumah dinas, KPK juga menggeledah rumah pribadi SF Hariyanto.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen yang diduga mencatat aliran dan pembagian fee proyek di lingkungan UPT Dinas PUPR Riau.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya penambahan anggaran pada sejumlah UPT Dinas PUPR.
Dari penambahan anggaran tersebut, Abdul Wahid diduga meminta jatah sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek.
Permintaan tersebut disebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh para bawahannya.
“Dokumen-dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan pokok perkara, yaitu permintaan jatah anggaran sekitar 15 sampai 20 persen dari proyek-proyek di Dinas PUPR,” jelas Budi.
KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk SF Hariyanto dan Abdul Wahid, untuk mengonfirmasi temuan hasil penggeledahan. Penyidik juga akan mendalami kepemilikan serta asal-usul uang yang disita.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada awal November 2025 terhadap Abdul Wahid. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya terkait penambahan anggaran tahun 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran yang dikenal sebagai jatah preman senilai Rp 7 miliar. Setoran tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Uang tersebut disebut-sebut akan digunakan Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka. Abdul Wahid kini telah ditahan dan dicopot dari jabatannya, sementara SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
KPK juga menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik KPK masih berada di lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Benar, tim penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah saudara SFH selaku Plt Gubernur Riau,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Menurut Budi, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.
“Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada awal November 2025, dan saat ini masih terus dikembangkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan secara rinci barang bukti apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kabar penggeledahan itu dibenarkan oleh KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik tengah melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman dinas Plt Gubernur Riau.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto), Plt Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.
“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025).
Mereka masing-masing adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau ini turut menarik perhatian publik terhadap profil dan laporan harta kekayaan SF Hariyanto.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023, SF Hariyanto yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau melaporkan total kekayaan sekitar Rp14,05 miliar.
Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai lebih dari Rp12,1 miliar.
Aset properti yang dimilikinya tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Pekanbaru, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan.
SF Hariyanto tercatat memiliki tujuh aset tanah dan bangunan serta satu bidang tanah. Aset-aset tersebut sebagian diperoleh dari hasil sendiri, sementara lainnya berasal dari hibah yang dibuktikan dengan akta. Nilai masing-masing properti bervariasi, mulai dari Rp264 juta hingga Rp974 juta.
Sebelumnya, SF Hariyanto menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) RI di Provinsi Riau.
"Ini dinilai sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan good and clean governance."
“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Begitu juga terkait informasi pemeriksaan tadi pagi. Bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” papar Plt Gubri.
Terkait informasi Jubir KPK soal diamankannya sejumlah uang dan dokumen di kediaman Plt Gubri, Hariyanto mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Ia menegaskan, hal itu sama sekali tidak ada berhubungan dengan kasus dugaan pemerasaan yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan beberapa tersangka lainnya.
"Ya seperti kata pak Jubri KPK nanti akan dikonfirmasi temuan-temuannya ke pihak-pihak terkait. Insyaalllah kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat kenapa kita harus alergi di awasi KPK. Kita malah harus mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah, biar tidak terulang lagi,” papar Mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu."
Seperti diinformasikan sebelumnya, pemeriksaan rumah Plt Gubernur Riau dari penjelasan pihak KPK terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Di mana terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau beberapa waktu lalu bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp4,05 miliar. (*)
Tags : pelaksana tugas gubernur riau, sf hariyanto, komisi pemberantasan korupsi, kpk, kpk sita uang asing milik plt gubri, rumah dinas plt gubri digeledah kpk, News,