Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp400 miliar.
PEKANBARU - Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menegaskan, Pemprov Riau akan mengevaluasi langkah evaluasi terhadap semua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam waktu dekat. "Semua OPD yang menggunakan dana APBD untuk Covid-19 wajib dilakukan evaluasi melalui Inspektorat," kata Syahrial Abdi pada wartawan, Senin (3/8/2020).
Evaluasi penggunaan dana Covid-19 yang bersumber dari APBD akan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari tahapan proses pencairan anggaran sampai pada pemanfaatannya di lapangan. Apakah sudah tepat sasaran atau belum. "Ini dianggap penting untuk dilakukan agar setiap anggaran Covid-19 yang disalurkan bisa dipertanggungjawabkan secara baik dan tepat sasaran," imbuhnya.
Anggaran yang disalurkan ke OPD setelah refocusing dan realokasi mengharuskan kepada setiap OPD melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkenaan terkait penanganan wabah corona. Seperti, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan, pendampingan kepada masyarakat. "Termasuk penyaluran insentif, diminta agar lebih disalurkan secara hati-hati dan disempurnakan. Kalau kita melihat idealnya, ketika tingkat kebutuhan penanganan Covid-19, tinggi maka terkait pelayanan kesehatan juga tinggi. Nah, hal seperti ini yang harus di sesuaikan. Jangan sampai tidak singkron, sehingga berujung pada temuan," katanya.
Sebelumnya, Pemprov Riau sudah mengeser alokasi APBD Riau sebanyak Rp 473 miliar lebih untuk penanganan Covid-19. Langkah ini merujuk pada amanat perubahan anggaran dan diprioritaskan untuk 3 aspek yakni kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sudahpun melakukan audiensi dengan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Selasa (21/7/2020). Dalam kesempatan tersebut Lili mengingatkan pemerintah daerah (pemda) Provinsi Riau agar menggunakan alokasi dana APBD untuk penanganan wabah Covid-19 sesuai peruntukkannya. “Anggaran sebesar Rp 400 miliar ini harus digunakan sepenuhnya untuk program percepatan penanganan pandemi Covid-19. Tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran Covid-19 untuk selain penanganan wabah tersebut,” ujar Lili dalam keterangan pers.
Berdasarkan catatan KPK, kata Lili, sampai dengan Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 adalah Rp 400 miliar. Dari dana tersebut baru terealisasi sebesar Rp 182 miliar atau 30 persen. Selain mengingatkan terkait penggunaan anggaran, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran Bantuan sosial (bansos) di Riau. Hingga Juni 2020, tercatat 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.
Setidaknya, sebut Lili, ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima Bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat Bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan Bantuan, dan besar dana Bantuan kurang dari yang seharusnya. Karenanya, tambah Lili, KPK mengingatkan pemda agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau. KPK, jelas Lili, telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan bagi pemda.
“Pertama, adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tengah wabah Covid-19. Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19,” jelas Lili.
Terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran. Menanggapi anjuran KPK, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sudah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota, di luar program bansos pemerintah pusat.
Dari Bantuan tersebut, pemkab/pemkot kemudian menyalurkan kepada penerima bansos berupa uang Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Untuk membantu kelancaran penyaluran BKK itu, kata Syamsuar, pihaknya sudah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk Camat dan Lurah agar tugas-tugas penyaluran Bantuan Covid-19 berjalan lancar.
SK Sekda Provinsi Riau Nomor 144/IV/2020 mengatur tentang Juknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Kabupaten/Kota dalam Rangka Efektivitas Pelaksanaan Tugas Camat se-Provinsi Riau. Kemudian ada juga SK Sekda Nomor 160/IV/2020 tentang Juknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Kabupaten/Kota dalam Rangka Efektivitas Pelaksanaan Tugas Lurah se-Provinsi Riau dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Tahun 2020.
“Untuk keperluan monitoring data bansos di Provinsi Riau, pada Juni 2020, kami bersama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, telah meluncurkan aplikasi Mata Bansos untuk memantau penyaluran bansos kepada masyarakat terdampai Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di wilayah Riau. Khususnya bansos yang bersumber dari anggaran keuangan Provinsi Riau,” kata Syamsuar.
Permasalahan lain yang perlu diselesaikan terkait aset, tambah Syamsuar, adalah aset tumpang tindih antara Pemprov Riau dengan Pemkot Pekanbaru, serta aset gedung mal pelayanan publik di Batam. Kunjungan Lili yang didampingi Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK tersebut bertujuan untuk memantau upaya pengelolaan dana Covid-19 sekaligus koordinasi kemajuan program sertifikasi aset daerah.
Lili diterima Gubernur Riau yang didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Kepala BPKAD, dan Kepala Biro PBJ Provinsi Riau. Menutup audiensi, Lili meminta kepada Gubernur Riau untuk memberi perhatian terkait pencapaian target sertifikasi aset milik pemda Provinsi Riau. Sesuai laporan yang diterima KPK, sampai dengan triwulan kedua tahun 2020, dari total aset sebanyak 945 bidang tanah, yang telah bersertifikat baru 340 bidang tanah atau 35,98 persen. “Untuk itu, kami harap ada peningkatan jumlah sertifikasi aset di akhir 2020 nanti. Paling sedikit mencapai 50 persen,” kata Lili. (*)
Tags : kpk, dana penanganan covid-19, APBD Riau,