News Daerah   2024/08/02 19:14 WIB

KPK Sudah Terima Data 31 Rumdis Milik Pemprov Riau, 'yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat'

KPK Sudah Terima Data 31 Rumdis Milik Pemprov Riau, 'yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] sudah menerima data 31 rumah dinas [Rumdis] milik Pemprov Riau yang masih dikuasai mantan pejabat.

"Pemprov Riau sedang melakukan upaya pemulihan aset Rumdis yang masih dikuasai mantan pejabat."

"Per 1 Agustus 2024, Pemda [Riau] telah berhasil menyelesaikan permasalahan aset yang dikuasai mantan pejabat sebanyak 31 dari 32 rumah dinas," kata Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Mery Putri A, Kamis (1/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] telah menerima laporan dari Pemprov Riau soal perkembangan langkah penertiban aset pemda tersebut.

Berdasarkan laporan per 1 Agustus 2024, sudah ada 31 dari 32 rumah dinas yang dikuasai mantan pejabat diselesaikan Pemprov Riau.

Pemprov Riau berupa rumah dinas yang dikuasai secara tidak sah oleh oknum dan mantan pejabat terus berlangsung.

Pemprov Riau telah menyegel lebih dari 40 rumah dinas yang berada di Kota Pekanbaru yang selama ini ditempati tanpa izin yang jelas. 

Adapun sisa satu rumah dinas yang belum diselesaikan pengambialihannya oleh Pemprov Riau, terletak di Jalan Dwikora, Pekanbaru. 

Sebenarnya, ada 32 rumdis yang sudah diselamatkan dari mantan pejabat. Namun satu Rumdis tersebut diselesaikan pada 2022 lalu.

Totalnya aset rumdis yang dikuasai mantan pejabat tersebut awalnya sebanyak 33 Rumdis.

Berikut lokasi 32 rumah dinas milik Pemprov Riau yang telah berhasil dikuasai kembali:

  1. Jln. Sumatera No.24 Pekanbaru
  2. Jln. Petala Bumi No.2 Pekanbaru
  3. Jln. Ronggowarsito No. 2.B.1 Pekanbaru
  4. Jln. Merbabu No. 13 Pekanbaru
  5. Jln. Sambu No. 7 Pekanbaru
  6. Jln. Mekar Sari No. 7 Pekanbaru
  7. JL. Mekarsari No. 9 Pekanbaru
  8. Jln. Wonorejo No. 14 Pekanbaru
  9. Jln. Mekar Sari No. 3 Pekanbaru
  10. Jln. Kuantan I No. 15 Pekanbaru
  11. Jln. Merbabu No. 15 Pekanbaru
  12. Jln. Petala Bumi Gg. Petala Bumi No. 105 Pekanbaru
  13. Jln. Petala Bumi Gg. Petala Bumi No. 106 Pekanbaru
  14. Jln. Khairil Anwar No. 5 Pekanbaru
  15. Jln. Tambelan No. 8 Pekanbaru 
  16. Jln. Tambelan No. 6 Pekanbaru 
  17. Jln. Petala Bumi No. 1 Pekanbaru
  18. JL. Cempedak I No. 9 Pekanbaru
  19. Jln. Wonerejo No. 12 Pekanbaru
  20. JL. Mutiara Sari No.6 Pekanbaru
  21. Jln. Ronggowarsito No. 115 (43) Pekanbaru
  22. Jln. Sukamaju I No. 18 Pekanbaru
  23. Jln. Dahlia No. 108 Pekanbaru
  24. Jln. Wonerejo No. 1 Pekanbaru
  25. Jln. Sido Rejo No. 92.A Pekanbaru
  26. Jln. Cemara No. 43 Pekanbaru
  27. Jln. Durian No. 45 Pekanbaru
  28. Jln. Dahlia No. 109 Pekanbaru
  29. Jln. Sultan Syarif Kasim Bengkalis
  30. Jln. Kartini No. 042 Bengkalis
  31. Jln. Hang Tuah No. 59 Bengkalis
  32. Jln. Hangtuah No. 053 Bengkalis

Sebelumnya, informasi terbaru yang dirilis Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Riau, hingga saat ini total rumah dinas yang sudah berhasil ditarik dari mantan pejabat sudah mencapai 31 dari 32 unit. Tersisa 1 unit lagi yang belum dikembalikan.

Sementara untuk kendaraan dinas yang sudah melunasi utang dan melengkapi administrasinya sebanyak 90 unit.

Tersisa 8 unit dari total 98 kendaraan yang belum melaporkan ke BPKAD untuk melunasi pembayaran lelang kendaraan dinasnya.

Khusus untuk kendaraan dinas, tidak ditarik seperti rumah dinas. Untuk kendaraan dinas, pengguna aset ini diwajibkan menyelesaikan administrasi dan pembayaran sesuai nilai objeknya.

Hal ini berdasarkan arahan arahan Komisi Pemberantas Korupsi [KPK] atas tindak lanjut penertiban Barang Milik Daerah [BMD] Pemprov Riau yang tak kunjung tuntas diselesaikan, termasuk diantaranya soal mobil dinas.

Dari catatan aset yang ada di BPKAD Riau, total 98 kendaraan dinas tersebut sudah melalui proses pencatatan.

Pemindahan status kepemilikan dilakukan dengan cara penjualan kendaraan dinas terbatas oleh pejabat berwenang saat itu.

Namun KPK melihat ada mekanisme yang salah. Administrasi yang dianggap non prosedural itu diharapkan kembali dilakukan. Sehingga kepemilikan mobil dinas itu dimiliki sah secara aturan.

Sebagai informasi, aset Pemprov Riau yang masih dikuasai oleh mantan pejabat jumlahnya cukup fantastis. Aset tersebut ada yang berupa rumah dinas dan kendaraan dinas.

Tak tanggung-tanggung, total aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikemplang oleh mantan pejabat Pemprov Riau ini jumlahnya mencapai 131 aset.

Data ini diungkap langsung oleh KPK RI setelah Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda berusaha menutupi data tersebut secara rapat untuk publik.

Berdasarkan data yang Tribun dapatkan dari KPK, dari 131 aset Pemda yang masih dikuasai mantan pejabat Pemprov Riau tersebut, sebagian besar asetnya berupa kendaraan dinas dan sebagian lagi adalah rumah dinas.

"Iya ada 33 rumah dinas dan 98 kendaraan," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan {Korsupgah] Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto mengungkap data yang coba ditutupi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Riau, Tengku Rigabrimayuda.

KPK berjanji akan "merampas" semua aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat tersebut tanpa padang bulu. Sebab dalam kasus ini pihaknya mencium adanya potensi kerugian negara yang cukup besar.

"Kami melihat ada potensi kerugian negara dalam kasus ini, makanya kami akan turun tangan untuk menertibkannya, kalau memang Pemda tidak sanggup menuntaskannya, ini akan kita monitor," katanya.

Dalam penertiban aset ini, pihaknya akan melakukan pemetaaan terlebih dahulu. Mulai dari pemetaan jenis aset yang dikuasai oleh mantan pejabat atau oknum tertentu hingga pemetaan siapa-siapa saja oknum yang masih menguasai aset negara tersebut. Apakah masih berstatus ASN, mantan ASN atau oknum lain.

Jika oknum yang menguasai aset tersebut masih berstatus ASN atau PNS dak tidak lagi punya hak untuk mendapatkan fasilitas negara, maka pihak KPK langsung yang akan menanganinya. Namun jika oknum yang menguasai aset negara itu bukan ASN atau PNS, pihaknya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan kepolisian.

"Dalam kasus ini tidak semuanya menjadi kewenangan KPK, kalau untuk tindak pidana korupsi nanti kita yang akan menangani, tapi kalau ada tindak pidana yang lain itu nanti kami koordinasikan dengan pihak terkait, baik kepolisian maupun kejaksaan," ujarnya.

Agus menjelaskan, bagi oknum yang statusnya bukan ASN lagi, maka oknum tersebut bisa disangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau pencurian. Sedangkan bagi oknum yang masih berstatus PNS akan disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi. (*)

Tags : Pemprov Riau, Rumdin, KPK,