Politik   2026/03/13 14:27 WIB

KPK Temukan Uang dan Dokumen Dikediaman Plt Gubri SF Hariyanto, Pengamat: 'Tapi Belum Ditangkap, Jika Benar Otomatis Penggantinya Sekdaprov Riau'

KPK Temukan Uang dan Dokumen Dikediaman Plt Gubri SF Hariyanto, Pengamat: 'Tapi Belum Ditangkap, Jika Benar Otomatis Penggantinya Sekdaprov Riau'
Plt Gubri SF Hariyanto

PEKANBARU - Temuan uang tunai (rupiah dan mata uang asing) serta dokumen dalam penggeledahan rumah dinas dan pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 menjadi sorotan. 

Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. 

KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah yang signifikan (termasuk dolar Singapura) dan dokumen terkait perkara dari kediaman SF Hariyanto pada 15 Desember 2025. Tetapi pengamat politik Agung Wicaksono menilai peristiwa itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum, bukan semata-mata sebagai peristiwa politik.

"Jika Plt Gubri SF Hariyanto ditangkap, otomatis penggantinya Sekdaprov Riau."

“Secara politik, temuan uang dan dokumen itu tidak bisa dilepaskan dari pengembangan kasus Abdul Wahid yang sedang ditangani KPK. Peristiwa ini lebih tepat dipahami sebagai bagian dari dinamika proses hukum, bukan peristiwa politik yang berdiri sendiri,” kata Agung Wicaksono menanggapi penangkapan uang dan dokumen itu, Sabtu (20/12) lalu.

Informasinya, proses hukum masih berjalan.

Hingga satu bulan setelah penggeledahan sejak Januari 2026, KPK belum mengumumkan rincian jumlah pasti uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan dan verifikasi.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto untuk mengklarifikasi keterkaitan uang dan dokumen yang ditemukan dengan perkara yang sedang disidik.

Tetapi respons SF Hariyanto menyatakan menghormati proses hukum, bersikap terbuka, dan siap membantu KPK.

Ia juga menegaskan mendukung langkah pemberantasan korupsi.

KPK menegaskan akan menindaklanjuti temuan barang bukti tersebut secara transparan dan berencana memeriksa SF Hariyanto untuk mengonfirmasi temuan tersebut. 

KPK menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin 15 Desember 2025.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Budi belum mengungkapkan nominal uang tunai yang disita KPK karena penghitungan masih dilakukan penyidik. Dia juga mengatakan, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.

"Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur," ujarnya.

Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Kantor Dinas Tanaman Pangan Sulsel Digeledah Artikel Kompas.id Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto) Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Budi mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).

Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.

Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin, 15 Desember 2025.

Agung Wicaksono kembali menyikapi, dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Agung Wicaksono tak menampik, secara aturan hirarkinya, jika terbukti bermasalah dengan hukum otomatis penggantinya bisajadi Sekdaprov riau.

"Tetapi peristiwa itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum, bukan semata-mata sebagai peristiwa politik," katanya.

“Secara politik, temuan uang dan dokumen itu tidak bisa dilepaskan dari pengembangan kasus Abdul Wahid yang sedang ditangani KPK. Peristiwa ini lebih tepat dipahami sebagai bagian dari dinamika proses hukum, bukan peristiwa politik yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Agung menjelaskan, makna politik memang muncul karena posisi SF Hariyanto sebagai pejabat publik strategis. Namun secara substansial, temuan tersebut merupakan instrumen penyidikan yang lazim dilakukan dalam pengembangan perkara.

Terkait legitimasi kepemimpinan SF Hariyanto, Agung menegaskan bahwa secara legal-formal tidak ada perubahan status.

Menurutnya, temuan KPK tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan hukum Plt Gubernur Riau.

“Secara sosiologis, memang ada dampak persepsional di masyarakat yang mengaitkan temuan ini dengan kasus Abdul Wahid. Namun pengaruhnya bersifat sementara dan sangat bergantung pada hasil penyidikan KPK ke depan,” jelasnya.

Ia juga menilai dampak langsung terhadap stabilitas pemerintahan dan birokrasi di Provinsi Riau relatif terbatas.

Menurut Agung, pemerintahan daerah secara formal tetap berjalan normal.

“Yang mungkin terjadi adalah peningkatan kehati-hatian di kalangan birokrasi sambil menunggu kejelasan hasil penyidikan. Itu respons yang wajar dalam konteks pengembangan perkara hukum,” katanya.

Sementara itu, terkait kepercayaan publik dan investor, Agung menilai faktor penentunya adalah kepastian hukum dan profesionalitas KPK dalam menyelesaikan kasus yang ditangani.

“Selama proses hukum berjalan transparan dan pemerintah daerah tetap menjalankan fungsinya secara normal, dampak negatif terhadap kepercayaan publik dan iklim investasi masih bisa dikendalikan,” ujarnya.

Agung juga membuka kemungkinan bahwa temuan uang dan dokumen tersebut dapat menjadi pintu masuk pengembangan kasus yang lebih luas. Namun, hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman penyidik KPK.

“Dalam praktik penegakan hukum, temuan seperti ini memang sering menjadi bagian dari pengembangan perkara. Apakah akan berkembang menjadi kasus yang lebih besar, itu sepenuhnya kewenangan dan hasil kerja KPK,” pungkasnya.

Ia menegaskan, peristiwa ini sebaiknya dibaca sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Lain lagi disebutkan Pengamat Hukum Dr Zulkarnain Kadir SH MH menyebut, transparansi KPK dalam penggeledahan rumah Plt Gubernur Riau masih dipertanyakan.

Penggeledahan rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Desember 2025 menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini KPK belum mengungkap secara terbuka jumlah uang yang ditemukan maupun waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Zulkarnain Kadir, menilai sikap tertutup KPK dalam kasus tersebut berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Penggeledahan sudah dilakukan, uang ditemukan dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, tetapi publik tidak pernah diberi tahu berapa jumlahnya dan kapan yang bersangkutan diperiksa. Di sinilah rasa keadilan publik diuji,” ujar Zulkarnain dalam keterangannya, Senin (5/1).

Ia membandingkan kasus tersebut dengan penggeledahan rumah dan kantor Bupati Indragiri Hulu dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Menurutnya, pada kasus tersebut KPK langsung menyampaikan jumlah uang yang diamankan kepada publik.

“Esok harinya KPK menyebut secara terbuka angka Rp400 juta. Transparansi itu justru tidak terlihat dalam kasus penggeledahan rumah Plt Gubernur Riau,” katanya.

Zulkarnain menegaskan, dalam negara hukum, asas equality before the law tidak hanya berlaku di ruang sidang, tetapi juga harus tercermin dalam komunikasi penegakan hukum kepada masyarakat.

“Ketika satu kasus dibuka terang-benderang sementara kasus lain diselimuti senyap, publik wajar bertanya: hukum ini sedang bekerja atau sedang memilih?” tegasnya.

Ia mengakui alasan KPK yang kerap menyebut “demi kepentingan penyidikan” sebagai dasar pembatasan informasi. Namun menurutnya, alasan tersebut tidak selalu cukup dari sudut pandang etika publik.

“Keterbukaan adalah napas lembaga antikorupsi. Tanpa itu, keheningan justru melahirkan prasangka adanya perlakuan khusus atau kehati-hatian berlebih karena jabatan,” ujarnya.

Mengutip nilai adat Melayu, Zulkarnain menilai sikap diam terhadap perkara yang telah menunjukkan indikasi awal justru memperkeruh keadaan.

“Lebih baik pahit tapi jelas, daripada samar yang memalukan. Hukum yang kuat bukan hanya berani menangkap, tetapi juga berani terbuka tanpa pandang jabatan,” pungkasnya. (*)

Tags : rumah dinas digeledah, kpk geledah rumah dinas Plt Gubri SF Hariyanto, KPK Temukan Uang dan Dokumen Dikediaman Plt Gubri SF Hariyanto, Temuan Uang dan Dokumen Belum Terungkap,