News   2025/11/05 18:7 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Jadi Tersangka dalam Kasus Pemerasan, 'yang Jadi Korban Minta Jatah Preman'

KPK Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Jadi Tersangka dalam Kasus Pemerasan, 'yang Jadi Korban Minta Jatah Preman'
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (04/11).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.

KPK menjerat kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu karena diduga melakukan pemerasan, dengan modus meminta jatah uang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Pemprov Riau.

Padahal, Abdul yang dilantik Februari lalu belum sembilan bulan menjabat sebagai gubernur.

Selain Abdul, KPK juga menjadikan tersangka Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan; serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Dalam konferensi pers pada Rabu (05/11), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan keprihatinannya karena praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan gubernur Riau telah empat kali terjadi.

"Ini adalah peringatan dan perhatian serius bagi Pemprov Riau maupun provinsi lain terhadap urgensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang komprehensif, baik secara sistem maupun perilaku aparatur, termasuk pengawas internal, maupun transparansi pengadaan barang dan jasa," ujar Johanis, Rabu (05/11).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan lain di lapangan.

Tim KPK mendapat informasi bahwa pada Mei 2025 telah terjadi pertemuan di sebuah kafe, di Pekanbaru, antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Ferry Yunanda, dengan enam kepala unit pelaksana teknis (UPT).

"[Pertemuan itu] untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada AW, selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%," kata Johanis.

Johanis bilang, fee itu sebagai jasa atau penambahan anggaran untuk UPT jalan dan jembatan di wilayah 1 sampai 6 Dinas PUPR PKPP, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar pada anggaran tahun 2025.

Kemudian, kata Johanis, Ferry Yunanda [FRY] menyampaikan hasil pertemuan itu ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS).

"Namun MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5%, atau Rp7 miliar. Bagi yang tidak menuruti perintah diancam pencopotan dan mutasi dari jabatannya," kata Johanis.

"Di kalangan Dinas PUPR, permintaan ini dikenal sebagai istilah jatah preman."

Johanis melanjutkan, kepala UPT beserta Ferry kemudian melakukan pertemuan lagi dan menyepakati fee 5% itu.

"Hasil itu dilaporkan ke kepala dinas, dengan menggunakan bahasa kode 'tujuh batang'", kata Johanis.

Pemberian uang setidaknya telah terjadi tiga kali.

Setoran pertama pada Juni 2025 berjumlah Rp1,6 miliar.

"FRY mengalirkan dana Rp1 miliar ke AW melalui peran tenaga ahli. Lalu FRY memberikan uang Rp600 juta ke kerabat MAS," ujarnya.

Kedua terjadi pada Agustus 2025 dengan nilai Rp1,2 miliar. Dan ketiga yaitu November 2025, senilai Rp1,2 miliar.

"Sehingga total penyerahan mencapai Rp4,05 miliar, dari kesepakatan awal Rp7 miliar," katanya.

Pada pemberian ketiga ini, Senin (03/11), KPK melakukan penangkapan 10 orang dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar, dalam pecahan dollar AS, poundsterling dan rupiah, sebagai barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW selaku Gubernur Riau, MAS Kepala Dinas PUPRPKPP, dan DAN selaku tenaga ahli Gubernur Riau," ujar Johanis.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, pada Senin (03/11).

Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda.

Selain itu, KPK menangkap orang kepercayaan gubernur Tata Maulana dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

KPK juga meringkus lima kepala UPT (unit pelaksana teknis) PUPR Provinsi Riau.

Para pejabat PUPR PKPP Provinsi Riau ini ditangkap di kantor dinas mereka.

Sedangkan, Abdul Wahid dan Tata Maulana ditangkap di sebuah kafe di Riau.

Adapun Dani Nursalam menyerahkan diri pada Selasa (04/11) petang.

Terkait penangkapan kadernya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa PKB saat ini masih menunggu pernyataan dari KPK.

"Kita tunggu saja apa yang disampaikan KPK. Kita menunggu saja," ujar Cak Imin di Jakarta, Selasa (04/11).

Abdul Wahid adalah Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi.

"Sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (04/10).

Atas hal ini, "KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas," utambah Budi.

Selain Abdul, tiga gubernur lain yang ditangkap akibat korupsi adalah:

Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998-2003. Saleh divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi di proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4,7 miliar.

Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2003 hingga 2013. Dia dihukum 14 tahun penjara karena terbukti melakukan dua jenis korupsi.

Pertama adalah korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Kedua yaitu penyalahgunaan wewenang pemanfaatan hasil hutan kayu di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Penerusnya, Annas Maamun, gubernur periode 2014-2019 juga tersangkut korupsi.

Dia divonis enam tahun penjara di kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.

Annas juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

KPK tangkap gubri di kafe usai ott

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penangkapan dilakukan setelah tim KPK sempat melakukan pengejaran terhadap Abdul di salah satu kafe di Riau.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 4 November 2025, setelah penyidik memeriksa sang gubernur.

“Terhadap saudara AW yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” ujar Budi.

Abdul Wahid tidak sendiri saat ditangkap. Ia bersama seorang berinisial TM, yang disebut sebagai orang kepercayaannya. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran tambahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa 10 orang saksi, terdiri atas Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, meski identitas mereka belum diungkap.

“Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan besok dalam konferensi pers,” kata Budi.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar AS, dan poundsterling, dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar.

Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan KPK dalam OTT bersama sejumlah orang lainnya. Dari operasi tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang.

"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan pound sterling," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (4/11).

Meski belum mengungkapkan jumlah pastinya, Budi memastikan nilai uang yang diamankan tersebut lebih dari Rp 1 miliar jika dikonversi ke rupiah.

“Jika dirupiahkan, lebih dari Rp 1 miliar,” tambahnya.

Abdul Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.35 WIB. Total ada sembilan orang yang dibawa ke kantor KPK dalam OTT ini, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, M Arief Setiawan.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Abdul Wahid dan para pihak lain yang diamankan. (*)

Tags : gubernur riau, abdul wahid, gubri jadi tersangka, kasus pemerasan, kejahatan, hukum, korupsi, News,