PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] batal periksa mantan Bupati Rohul Suparman terkait kasus Annas Maamun atau mantan Gubernur Riau.
Mantan Bupati Rohul Suparman yang juga anggota DPRD Riau periode 2009-2015 itu terkait kasus Annas Maamun mantan Gubernur Riau soal dugaan korupsi.
Sesuai agenda, Suparman seharusnya diperiksa oleh tim penyidik terkiat kasus Annas Maamun pada Rabu 27 Oktober 2021. Perkara atau kasus Annas Maamun dimaksud yakni kasus suap pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Tak hanya Suparman, KPK juga mengagendakan memeriksa Rusli Effendi, anggota dewan periode 2009-2014. Kemudian, KPK juga memeriksa PNS pada Sekretariat Daerah Riau Fuadilazi dan Jonli. Fuadilazi kini menjabat Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Tembilahan Kelas A, Kabupaten Inhil.
Sementara Jonli, sekarang adalah Kadisnakertrans Riau. Pemeriksaan para saksi ini, berdasarkan jadwalnya dilakukan di Mapolda Riau.
"Kemarin panggilannya ke Polda Riau untuk pemeriksaan. Tapi beliau (Suparman, red) masih di (Lapas) Suka Miskin," ujar Kuasa Hukum Suparman, Eva Nora.
Pemeriksaan terhadap kliennya itu, akan dijadwalkan ulang. Diberitakan sebelumnya, tim KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubri Annas Maamun.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya kemarin, Selasa (26/10)
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan 5 orang mantan anggota dewan lainnya. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara yang sama, yang membuat Annas Maamun menyandang status tersangka.
Selain eks Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, penyidik KPK juga memanggil 5 mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Mereka adalah Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan.
Dari pantauan di Mapolda Riau, hanya 1 orang saksi yang berhasil ditemui. Dia adalah Solihin Dahlan. Namun sayangnya, usai diperiksa Solihin enggan berkomentar.
Diketahui, Annas Maamun baru satu tahun bebas dari penjara terkait perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.
Setelah bebas pada 21 September 2021, Annas Maamun kembali ke Riau. Pada 13 Oktober 2021 lalu, Annas Maamun resmi pindah dari Partai Golongan Karya (Golkar) ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Usai bebas, mantan Bupati Rokan Hilir itu ternyata masih tersandung 1 perkara dugaan korupsi lagi. Saat menjabat Gubernur Riau, ia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Mereka yaitu 2 mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman.
Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan. Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari.
Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas. Sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas. (*)
Tags : Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Mantan Bupati Rohul Suparman, Pemeriksaan Kasus Mantan Bupati Ditunda,