JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj. Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM). Risnandar telah resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi pada 2 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Informasi itu berkaitan dengan kabar bahwa Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) bakal menghancurkan salah satu bukti transfer uang.
Novin merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan tersangka selain Risnandar dan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
"KPK mendapatkan informasi NV (Novin Karmila)selaku Plt.Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000,00 kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri)," ujar Ghufron pada konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Novin kemudian diamankan bersama dengan sopirnya pada pukul 18.00 WIB di kediamannya di Pekanbaru. Tim KPK turut mengamankan uang tunai Rp1 miliar di sebuah tas ransel.
Sementara itu, Risnandar dan 2 orang ajudannya ditangkap oleh KPK di rumah dinas wali kota. Pada saat menangkap Risnandar, tim ikut mengamankan uang Rp1,39 miliar.
Tidak hanya uang Rp1,39 miliar itu, Risnandar turut menyimpang uang Rp2 miliar. Tim KPK meminta uang tersebut ke istri Risnandar yang berada di rumah pribadinya di Jakarta.
Kemudian, KPK mengamankan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumah pribadinya. Tim turut mengamankan uang Rp830 juta di rumah Indra.
Dia mengaku keseluruhan uang yang diterima sebenarnya adalah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta telah diberikan ke Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso dan Rp20 juta ke wartawan.
Di sisi lain, KPK turut mengamankan anak Novin di Tebet, Jakarta Selatan. Nadya Rovin Puteri, anak Novin, menyimpan uang Rp375,4 juta di rekening saldonya. Sebanyak Rp300 juta berasal dari ibunya.
Sisanya, KPK mengamankan uang Rp1 miliar yang diterima dari kakak Novin; Rp100 juta di rumah dinas Pj Walikota Pekanbaru; serta Rp200 juta di kawasan Ragunan.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," terang Ghufron.
Alhasil, setelah proses pemeriksaan KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka yakni Risnandar, Novin serta Indra. Ketiganya resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 f dan pasal B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan IPN (Indra Pomi Nasution), selaku Sekda Kota Pekanbaru," papar Ghufron. (*)
Tags : komisi pemberantasan korupsi, operasi tangkap tangan, Pj Walikota Pekanbaru kena ott, pejabat pekanbaru kena ott, News,