KPK menduga lebih dari 100 agensi perjalanan haji baik besar maupun kecil terlibat.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sepuluh agensi perjalanan haji besar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan tersebut untuk mengonfirmasi pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto.“Yang di-capture sama Ketua (KPK) itu adalah yang besar-besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8) malam.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, Ketua KPK memperoleh informasi tersebut saat KPK melakukan ekspose perkara tersebut secara internal.
“Jadi, Ketua (KPK) kan ikut ekspose juga gitu. Nah, ekspose ini digambarkan terkait travel-travel (agensi perjalanan haji, red.) itu, dan yang kelihatan yang 10 besar kan gitu,” jelas dia.
Meski demikian, Asep mengatakan, KPK menduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan haji baik besar maupun kecil yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.
Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sementara Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Noor angkat bicara seputar tudingan adanya keterlibatan travel di balik kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku tidak melihat adanya praktik jual-beli kuota haji khusus. Meski demikian, Firman tidak memungkiri praktik tersebut bisa saja dilakukan oleh oknum atau pihak yang tak bertanggung jawab.
“Saya tidak melihat itu. Artinya gini, kita luas lah. Mungkin ada oknum atau apa,”ujar Firman saat ditemui Republika di Sekretariat AMPHURI di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Dia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli tersebut. Meski demikian, secara regulasi, Firman mengungkapkan memang ada petunjuk teknis (juknis) untuk proses pelunasan dalam pembagian kuota.
Firman juga mengatakan, AMPHURI melarang praktik jual-beli kuota.
“Nah itu yang kita sayangkan kalau masih ada. Saya Ketua AMPHURI yang memberi arahan ke anggota. Sudah ada juknisnya, kuota kan gratis,” tegas Firman.
Maka dari itu, Firman menyebutkan, sebagai penyelenggara, AMPHURI telah mengajukan adanya kuota haji yang sebaiknya disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Belajar dari sebelumnya, Firman mengonfirmasi, masih ada 270 kuota haji tambahan yang tidak terpakai mengingat kondisi jamaah yang tidak siap untuk memenuhi kuota tersebut.
Menurut Firman, kuota tersebut tidak akan terbuang percuma jika diberikan untuk haji khusus.
Saat ini KPK sedang mendalami pihak yang merancang surat keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji 2024 yang saat ini tengah diusut dugaan korupsinya.
KPK berbicara bahwa SK tersebut biasanya dirancang oleh seorang menteri.
"Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
"Jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami," tambahnya.
KPK turut mendalami apakah pembuatan SK tersebut usulan dari para bawah atau pihak asosiasi travel haji, atau bukan. SK tersebut juga jadi salah bukti dalam perkara ini.
"Dan dibuatkan SK-nya, nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami," ucapnya.
Kerugian Negara Rp 1 T Lebih
Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.
KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah mencegah 3 orang, salah satunya eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. (*)
Tags : kpk, korupsi, korupsi kuota haji, kuota haji, korupsi kuota haji, kasus korupsi kuota haji, tambahan travel di balik korupsi kuota haji, ibadah haji, pihk dan kuota haji, kuota haji khusus,