Riau   2024/07/16 13:20 WIB

KPK Warning Pj Sekda Indra Satu Bulan Selesaikan 33 Rumah Dinas Pemprov Riau yang Dijual

KPK Warning Pj Sekda Indra Satu Bulan Selesaikan 33 Rumah Dinas Pemprov Riau yang Dijual
Penjabat [Pj] Sekretaris Daerah Provinsi [Sekdaprov] Riau, H. Indra SE M.Si

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sebanyak 33 rumah dinas Pemprov Riau dijual buat Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] minta dapat diselesaikan secara tanggung jawab dalam mengelola Barang Milik Daerah [BMD].

Penjabat [Pj] Sekretaris Daerah Provinsi [Sekdaprov] Riau, H. Indra SE M.Si meminta agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah [OPD] dilingkungan Provinsi Riau dapat berkomitmen dan memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam mengelola BMD dimasing-masing instansinya.

“Kepala OPD itu punya dua tugas, sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Jadi pengguna barang itu harus bertanggung jawab mulai dari mengamankan sampai penatausahaan aset. Ini harus dipahami setiap Kepala OPD,” kata Pj Sekdaprov Indra di Hotel Grand Central, Senin (15/7).

Pj Sekda memandang selain mengedepankan azas fungsional, pengelola BMD juga harus berpedoman pada transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta memiliki kepastian nilai dan hukum.

“Kita perlu menyamakan presepsi dan mencari langkah yang tepat serta menyeluruh dalam pengelolaan BMD ini. Sehingga tertib administrasi bisa tercapai,” ujarnya.

Dikatakannya, dirinya saat ini masih mendapati adanya laporan mengenai rumah dinas yang dipergunakan oleh pihak yang tak memiliki hak dan kewenangan atas bangunan tersebut.

“Rumah Dinas di OPD itu masih ada yang dikuasai oleh pihak yang tak memiliki hak. Dikuasai oleh pihak lain, seperti pegawai yang telah pensiun itu diturunkan ke anaknya untuk menempati rumah dinas tersebut,” jelasnya.

Untuk itu Indra dengan tegas menghimbau agar seluruh Kepala OPD dapat segera menyelesaikan persoalan terkait aset yang ada dimasing-masing Instansi yang mereka pimpin.

“Kita sudah berapa kali mengingatkan Kepala OPD akan hal ini agar ditertibkan, tapi sepertinya diabaikan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, guna mengatasi hal ini, Pj Sekda mengungkapkan pihaknya telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas oknum-oknum yang masih membandel tersebut.

“Terkait penjualan 33 rumah dinas yang dilakukan pada tahun 2013, itu sudah ditangani oleh KPK. Begitu juga penjualan kendaraan dinas,” katanya.

Sementara terkait rumah dinas yang ditempati oleh pihak yang tak berwenang tersebut, Indra mengungkapkan hal ini telah menjadi atensi dari KPK. Dikatakannya, jika OPD terkait tak dapat menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat, maka KPK akan turun tangan secara langsung untuk menangani persoalan ini.

“KPK mengingatkan agar persoalan ini tuntas dalam satu bulan ini, kalau tidak mereka (KPK) yang akan mengambil alih, karena sudah ada potensi kerugian negara disana. Makannya selagi masih bisa kita tuntaskan diinternal ya kita coba selesaikan,” tutup Pj Sekda.

'KPK bakal ke Riau bersih-bersih'

Pj Sekdaprov Riau, Indra juga menyebutkan, saat ini masih banyak aset pemerintah seperti rumah dinas dan kendaraan dinas dikuasai serta dijual oknum mantan pejabat Pemprov Riau.

"Pemprov Riau bersama Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelesaikan persoalan aset di lingkungan pemerintah tersebut."

"Kita sudah berapa kali mengingatkan Kepala OPD akan hal ini agar ditertibkan, tapi sepertinya diabaikan," kata Pj Sekdaprov Riau, Indra yang juga meminta seluruh Kepala OPD segera menyelesaikan persoalan aset yang ada di masing-masing instansi yang mereka pimpin.

Pihaknya juga telah berkerjasama dengan KPK untuk menindak tegas oknum-oknum yang masih membandel tersebut.

"Terkait penjualan 33 rumah dinas yang dilakukan pada tahun 2013, itu sudah ditangani KPK. Begitu juga penjualan kendaraan dinas," bebernya.

Indra menyebut, saat ini masih mendapati adanya laporan mengenai rumah dinas yang dipergunakan pihak yang sudah tak memiliki hak dan kewenangan atas bangunan tersebut.

"Rumah Dinas di OPD itu masih ada yang dikuasai pihak yang tak memiliki hak. Dikuasai pihak lain, seperti pegawai yang telah pensiun itu diturunkan ke anaknya untuk menempati rumah dinas tersebut. Hal ini telah menjadi atensi dari KPK," tegasnya.

Jika OPD terkait tak dapat menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat, lanjut Indra, maka KPK akan turun tangan secara langsung untuk menangani persoalan ini.

"KPK mengingatkan agar persoalan ini tuntas dalam satu bulan ini, kalau tidak mereka (KPK) yang akan mengambil alih, karena sudah ada potensi kerugian negara di sana. Makanya selagi masih bisa kita tuntaskan di internal ya kita coba selesaikan," ujarnya.

Atas kondisi itu, Indra meminta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau dapat berkomitmen dan memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) di masing-masing instansinya.

"Kepala OPD itu punya dua tugas, sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Jadi pengguna barang itu harus bertanggungjawab, mulai dari mengamankan sampai penatausahaan aset. Ini harus dipahami setiap kepala OPD," pungkasnya. (*)

Tags : rumah dinas dijual, rumah dinas pemprov riau dijual, kpk warning pemprov riau, kpk minta diselesaikan secara profesional,