TANJUNGPINANG, RIAUPAGI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, masa jabatan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Marlin Agustina, hanya tiga tahun.
"Akibat adanya Pemilu Serentak 2024 masa jabatan GubKepri cuma tiga tahun."
"Masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir sesuai waktu pelantikan. Seperti Ansar-Marlin dilantik 25 Februari 2021, maka berakhir masa jabatan 25 Februari 2024," kata Anggota KPU Kepri, Arison, Senin (5/12).
Ansar-Marlin dilantik pada 25 Februari 2021, dan jabatan berakhir 25 Februari 2024. Arison mengatakan, masa jabatan keduanya berakhir pada 25 Februari 2024.
Menurut dia, masa jabatan yang tidak mencapai satu periode lima tahun itu sebagai konsekuensi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Tetapi berdasarkan ketentuan yang berlaku, pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024. Hal itu setelah dilaksanakan Pilpres 2024 pada 12 Februari.
Mulai dari berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut hingga pelantikan calon kepala daerah terpilih, kata Arison, pemerintah akan menetapkan pejabat sementara sebagai kepala daerah.
"11 hari setelah Pemilu 2024 masa jabatan Ansar-Marlin berakhir," ujarnya.
Arison menyampaikan, tahapan pilkada akan diselenggarakan setahun sebelum tahapan pemungutan suara. Artinya, mulai November 2023, tahapan pilkada sudah dilaksanakan.
"Kami masih menunggu peraturan KPU. Mungkin setelah calon anggota KPU terpilih dilantik, dilaksanakan rapat dengar pendapat, kemudian baru ditetapkan sebagai tahapan pilkada," ucap Arison.
KPU Kepri memperkirakan anggaran Pilkada Kepri 2024 tidak jauh beda dengan anggaran pilkada 2020. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 98 miliar untuk pencoblosan pada 2020. "Besaran anggaran pilkada tergantung kondisi 2023-2024," kata Arison. (*)
Tags : pilkada kepri 2024, pilkada kepulauan riau 2024, marin agustina, ansar ahmad, kpu kepulauan riau, pilgub kepulauan riau, pemprov kepri,