Riau   2024/11/28 10:28 WIB

KPU Tegaskan Lembaga Survei Gelar Quick Count 2 Jam Usai Pemungutan Suara, LP3 Anak Negeri: 'Tapi Hasilnya Bukan Menentukan Kalah-Menang Kandidat'

KPU Tegaskan Lembaga Survei Gelar Quick Count 2 Jam Usai Pemungutan Suara, LP3 Anak Negeri: 'Tapi Hasilnya Bukan Menentukan Kalah-Menang Kandidat'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan sudah menegaskan hasil resmi Pilkada Riau 2024 diperoleh dari rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

"Hasil Lembaga Survei Quick Count mengumumkan usai pemungutan suara bukan menentukan kalah dan menang kandidat."

"Memang kalau Quick Count (QC) ini kan mereka mengadakan caranya itu dengan metodologi akademis ya dengan statistik, sehingga bukan merupakan real pemilu dari penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU," kata Rusidi Rusdan dalam konpresni pers nya pada Selasa (26/11).

KPU Riau juga respons terhadap perbedaan antara quick count lembaga survei dengan hasil resmi pemilihan kepala daerah.

Rusidi Rusdan menekankan bahwa satu-satunya hasil sah adalah melalui proses penghitungan di TPS dan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU.

"Kalau kami tetap hasil pemilihan adalah hasil yang kami lakukan penghitungannya di TPS kemudian kami lakukan rekapitulasi secara berjenjang," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses penghitungan suara akan dilakukan secara bertahap dari TPS hingga di tingkat provinsi.

"Hari ini sudah selesai pemungutan suara di seluruh wilayah Riau pada pukul 1 siang. Kami sudah mulai menghitung suara di masing-masing TPS dan menargetkan selesai hari ini," ujarnya.

Ia menerangkan rekapitulasi tingkat kecamatan direncanakan dimulai 28 November, dan akan berlangsung selama enam hari. 

"Kami jadwalkan untuk rekapitulasi mulai besok di tanggal 28 November di tingkat kecamatan dan akan dilangsungkan selama kurang lebih 6 hari," sambungnya.

Menariknya, meskipun quick count telah dilakukan berbagai lembaga survei, Rusidi Rusdan meminta masyarakat menunggu hasil resmi.  

Selain itu, Ia mengaku selama proses pemungutan suara, berlangsung lancar di seluruh wilayah Riau. Namun, hanya di desa-desa terpencil terjadi sedikit kendala cuaca dengan adanya TPS yang dipindahkan akibat hujan deras.  

"Sejak subuh ada hujan deras yang menyebabkan beberapa TPS ini terpaksa harus dipindahkan karena rusak akibat hujan deras," ungkapnya.

Rusidi Rusdan mengapresiasi partisipasi masyarakat dan berbagai pihak yang mendukung kelancaran Pilkada.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil resmi melalui proses rekapitulasi yang transparan dan akuntabel.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Riau yang sudah menggunakan hak suaranya dengan baik dan menjaga kondusivitas pelaksanaan pemungutan suara," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Pilgub Riau 2024 diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon). Paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto, Paslon nomor urut 2 Muhammad Nasir-HM Wardan dan Paslon nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan umum pada 2024 dimulai dengan pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Setelah proses pencoblosan, tahap berikutnya adalah penghitungan suara yang dilakukan pada hari yang sama, yakni 27 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara.    

Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara akan berlangsung hingga Senin, 16 Desember 2024. Selanjutnya, calon terpilih akan ditetapkan oleh KPU dalam waktu paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai permohonan yang telah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).  

Jika terdapat pelanggaran atau sengketa hasil pemilihan, penyelesaiannya harus diselesaikan dalam waktu lima hari setelah KPU menerima salinan penetapan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi.  

Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah penetapan calon terpilih. Proses ini menggambarkan tahapan yang terstruktur dan jelas dalam rangka memastikan kelancaran serta keabsahan hasil pemilihan umum.

Tiga cara rekapitulasi suara yang umum digunakan dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yakni quick count, real count, dan exit poll. Ketiganya memiliki ciri masing-masing dalam metode yang digunakan untuk mengetahui hasil perhitungan suara.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tengah dilaksanakan secara serentak di berbagai provinsi serta kabupaten/kota seluruh Indonesia pada Rabu (27/11).

Sementara Wawan Sudarwanto dari Lembaga Penelitian Pengembangan Pendidikan (LP3) Anak Negeri menjelaskan soal sejumlah lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat (quick count) beberapa jam setelah pencoblosan untuk memantau hasil sementara pilihan masyarakat di tiap daerah Pilkada.

"Mereka lembaga survei bukan lantas resmi sebagai penentu dan akhir pesta demkorasi. Lembaga itu mengumumkan hasil penelitian ilmiahnya, bukan mengumumkan kalah menang kandidat," terangnya, dalam percakapan melalui Whats App (WA) nya tadi ini, Kamis (28/11).

Lantas, apa saja perbedaan dari quick count, real count, dan exit poll?

Quick Count
Sesuai namanya, quick count merupakan penghitungan cepat untuk mengetahui prediksi hasil pemilu dalam waktu yang singkat, langsung di hari pemungutan suara.

Quick count dilakukan dengan mengambil sebagian data hasil penghitungan suara dari beberapa TPS yang representatif, artinya sejumlah suara asli pemilih dijadikan sebagai sampel.

Biasanya quick count digelar oleh lembaga survei. Tiap lembaga survei umumnya melakukan metode ini dengan mengirim surveyor yang akan menunggu penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) selesai, kemudian hasil akan dilaporkan ke sistem masing-masing untuk dirilis ke publik.

Lembaga survei yang dapat melakukan quick count harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan KPU 9/2022, yakni berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta terdaftar di KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Lembaga survei yang dapat melakukan quick count harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan KPU 9/2022, yakni berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta terdaftar di KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Sedangkan dalam Pasal 449 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Exit Poll
Penghitungan suara melalui exit poll dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihannya di hari pemungutan suara, sehingga secara teknis dapat dianggap sebagai bagian dari survei.

Metode yang digunakan dalam tipe penghitungan suara ini biasanya dilakukan dengan mewawancarai pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara (TPS) melalui polling, di mana exit poll menjadikan pemilih di TPS sebagai responden.

Karena bertujuan untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih exit poll menargetkan data demografi pemilih dalam polling-nya, misalnya usia, agama, suku, gender, tingkat pendidikan, pendapatan, latar belakang pilihan partai politik, afiliasi ormas keagamaan, dan lain-lain.

Maka hasil dari exit poll merupakan hasil penghitungan suara sementara berdasarkan data demografis tersebut dan bukan bersifat prediktif seperti quick count. Selain itu, hasil tersebut akan selesai saat penghitungan suara resmi di TPS akan dimulai.

Real Count
Real count adalah penghitungan keseluruhan surat suara secara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tempat pemungutan suara yang ada. Metode rekapitulasi inilah yang valid dan hasilnya akan mutlak untuk menentukan kepala daerah terpilih atau pemenang pemilu.

Hasil penghitungan real count cenderung memakan waktu lebih lama dibanding quick count atau exit poll, bahkan bisa berhari-hari. Hal ini lantaran data yang dihitung bukan sampel, melainkan angka resmi dari suara pemilih seluruh Indonesia.

Metode rekapitulasi suara melalui real count dilakukan secara berjenjang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, KPU secara resmi hanya akan mengeluarkan hasil real count.

Tetapi sebelumnya, pihak KPU Riau sudah mengakui mereka 6 lembaga survei resmi menghitung suara yang telah melalui verifikasi diantaranya: Indopol Media Utama beralamat di Jalan Surabaya No.5 Menteng Jakarta Pusat, PT Sigi LSI Network beralamat di Pemuda No.70 Pulogadung Jakarta Timur, Lembaga Survei Indonesia beralamat di Gedung Arva Lt.3, Jl. RP Soeroso No. 40 BC Menteng Jakarta Pusat, PT. Republic Survei Indonesia beralamat di Perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo Jawa Timur, ISAIS UIN Suska Riau beralamat di JL. H.R. Soebrantas No.155 Pekanbaru, Research & Consulting beralamat di Jalan Cik Ditiro II No.3 Jakarta Pusat. (*)

Tags : komisi pemilihan umum, kpu, lembaga survei quick count, riau, pemungutan suara, hasil hitugan lembaga survei bukan menentukan kalah menang kandidat,