PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Senin (3/11/2025).
"Total 10 orang di Riau yang diamankan KPK terkait OTT."
“Berita yang betul itu Kadis PUPR dan Ka UPT OTT, Gubernur Riau hanya dimintai keterangan. Itu yang betul,” kata Ustaz Abdul Somad menanggapi informasi Gubri Abdul Wahid terjaring OTT.
Ustaz Abdul Somad menyebut bukan Abdul Wahid yang terjaring OTT lembaga anti rasua itu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, membenarkan soal OTT tersebut. “Sampai saat ini ada sejumlah 10 orang (diamankan),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Senin malam.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dari pejabat yang diamankan tersebut, di antaranya ada Gubernur Riau, Abdul Wahid.
“Ya (ada Gubernur Riau, red),” kata Fitroh.
Sejauh ini, KPK belum memberikan informasi detail terkait OTT tersebut. Juga belum diketahui, ke mana para pejabat yang diamankan dibawa oleh KPK.
Sebelumnya, diinformasikan OTT dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Dinas PUPR Riau, Jalan SM Amin Pekanbaru. Pantauan di lapangan pada Senin petang, sekitar enam unit mobil meninggalkan lokasi, tapi belum diketahui tujuannya.
Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arif Setiawan, ikut dibawa oleh penyidik KPK. Bahkan ia sempat melemparkan senyum kepada wartawan yang telah menunggu di lokasi tersebut.
“Tidak ada, aman,” kata Arif menyiratkan kalau dirinya baik-baik saja.
Tetapi Larshen Yunus, Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyebut, ini penemuan mengejutkan dan harus diumumkan.
KNPI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) membuka seterang-terangnya ke publik, dan ia juga mendesak motif OTT tersebut.
“Penemuan yang mengejutkan ini terjadi saat tim penyidik melakukan penggeledahan terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan PUPR Riau,” kata Larshen Yunus, Senin (3/11) malam.
Larshen juga mendesak APH untuk membuka ke publik motif OTTdi Kadis PUPR Provinsi Riau, dimana katanya sampai detik ini tidak kunjung adanya kejelasan hukum terkait penemuan tersebut.
“Meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai jenis dan tujuan OTT tersebut, kami mempertanyakan motif di balik peristiwa yang melibakan sejumlah pejabat sipil tersebut,” ucapnya.
Dia kembali mendesak pihak-pihak terkait untuk membuka seterang-terangnya atas temuan tersebut, agar opini publik tidak liar dengan adanya OTT yang dimiliki Kadis tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik KPK maupun kepolisian, untuk membuka informasi ini secara terbuka. Apakah OTT itu berkaitan dengan tindak pidana lain atau hanya sebagai bagian dari penyelidikan korupsi,” demikian kata Larshen.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lain. Apakah OTT tersebut terkait proyek dinas PUPR?
Hal itu sempat ditanyakan ke juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, OTT ini terkait pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi soal pembangunan flyover di Riau.
"Nanti kami akan update ya terkait itu apakah ini pengembangan dari perkara sebelumnya atau ini pengaduan masyarakat yang baru atau case building atau seperti apa. Nanti kami akan update perkembangannya. Karena ini kan masih berlangsung ya di lapangan tim mengamankan sejumlah pihak pada hari ini," kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
"Terkait dengan perkaranya, terkait dengan apa begitu ya, di bidang apa, kemudian konstruksinya seperti apa, itu nanti kami akan jelaskan karena ini memang sedang berjalan di lapangan sehingga memang tim masih terus bergerak. Jadi kami juga belum bisa menyampaikan secara detail terkait dengan konstruksi perkaranya," sambungnya.
Total ada 10 orang yang ditangkap KPK dalam OTT ini, termasuk Gubernur Riau. KPK menyita sejumlah uang yang juga menjadi barang bukti.
"Nanti kami akan update sekalian. Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," ujar Budi.
Pihak yang ditangkap KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (*)
Tags : kpk, ott, gubernur riau, abdul wahid, pupr, News,