PEKANBARU - Hingga memasuki pekan ketiga November 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum juga menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD 2026 kepada DPRD Kota Pekanbaru.
Batas akhir pengesahan APBD Pekanbaru 2026 jatuh pada 30 November 2025. Bila tenggat ini terlewati, Pemko Pekanbaru bukan hanya terancam menerima sanksi dari pemerintah pusat, tetapi juga berisiko gagal memperoleh insentif sebesar Rp22 miliar.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Isa Lahamid mengungkapkan, legislatif sudah dua kali melayangkan surat permintaan penyerahan draf KUA-PPAS. Namun hingga akhir pekan lalu belum ada respons dari pihak eksekutif.
“Ya, kita sudah kirim surat dua kali. Tapi sampai akhir pekan kemarin KUA-PPAS belum juga dikirim,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dinamika hubungan antara Pemko dan DPRD Pekanbaru.
Apalagi, pola keterlambatan serupa terjadi pada pembahasan APBD Perubahan 2025, di mana Pemko baru mengirimkan dokumen KUA-PPAS hanya sepekan sebelum batas pengesahan 30 September.
M Isa Lahamid menilai, kecil kemungkinan pembahasan dapat berlangsung optimal bila keterlambatan terus berulang.
“Kalau selesai tepat waktu tentu masih mungkin. Tapi kalau pembahasan terlambat dimulai, sanksi dari pusat bisa saja terjadi,” ungkapnya.
Padahal, menurutnya, tidak ada alasan signifikan bagi Pemko Pekanbaru menunda penyampaian draf KUA-PPAS 2026.
Ia menegaskan, dokumen tersebut seharusnya sudah dapat diajukan jauh sebelum Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengikuti program Lemhannas.
Dengan begitu, pembahasan bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat berjalan sesuai jadwal. (rp.ind/*)
Tags : Kebijakan Umum Anggaran, KUA, Prioritas Plafon Anggaran Sementara, PPAS, Pekanbaru.KUA dan PPAS 2026,