ROKAN HILIR, RIAUPAGI.com - Romiadi SH, Kuasa Hukum Gabungan Kelompok Tani [Gapoktan] Mekar Jaya menduga DPRD Rokan Hilir [Rohil] tidak serius menangani permasalahan lahan antara Gapoktan Mekarjaya Sungai Sialang Hulu dengan PT Sendora Seraya.
Awalnya sudah dilakukan mediasi pada Maret 2020 lalu di aula pertemuan gedung DPRD Rohil dalam persengketaan lahan itu, namun terkesan pihak dewan untuk menjembatani permasalahan sengketa lahan tidak serius. "Mengenai pengukuran lahan Gapoktan sesuai permintaannya saat dilakukan mediasi di kantor DPRD Rohil kemarin bahwasannya lahan Gapoktan di Sungai Sialang Hulu Kecamatan Batuhampar Rohil itu milik PT Sindora Seraya (SS). Makanya pada saat itu kita minta kepada DPRD Rohil untuk memfasilitasi pengukuran lahan sesuai dengan legalitas yang ada," ujar Romiadi melalui pesan WhatsApp [WA] nya, Selasa [28/7/2020].
"Kita sudah cukup lama untuk menunggu perkara ini, dan juga setelah adanya mediasi kemarin di gedung aula pertemuan DPRD Rohil Rabu tanggal 11 Maret 2020 lalu dan kita sudah ada berita acara untuk mediasi bahwa soal permintaan kita dan membuat secara resmi sudah dilakukan dan disampaikan ke pihak perusahaan bahkan surat itu pun diketahui oleh DPRD Rohil," jelasnya.
Romiadi meminta dengan segala hormat terhadap DPRD Rohil, "apalagi itu kan hanya pengukuran saja dan ternyata DPRD Rohil masih menunggu jawban dari perusahaan lagi namun kesannya seperti memperlambat," sebutnya.
Menurutnya, pengukuran lahan yang disengketakan kemarin Gapoktan memiliki surat bahkan didukung Kades Sungai Sialang Hulu untuk dilakukan pengukuran ulang, "nah kenapa DPRD minta ijin dulu keperusahaan untuk mengukur, ada apa ini," tanya dia.
"Kita bukan minta dilakukan pengukuran secara keseluruhan, tetapi sesuai fakta legalitas surat yang dimiliki Goptan masih ada," ujarnya.
Ketua DPRD Rohil melalui Ketua Komisi A, Raly Anugrah Harahap menanggapi keluhan kelompok Goptan melelaui kuasa hukumnya ini menyebutkan, terkait pengukuran lahan yang bermasaalah ini pihaknya bukan tidak mau memfasilitasi hal tersebut, tetapi sesuai instruksi Kanwil BPN Provinsi Riau menyebutkan apabila dilakukan pengukuran di lahan bersengketa harus ada kesepakatan dari ke dua belah pihak, "oleh karena itu kami masih menunggu jawaban dari pihak PT SS untuk pengukuran yang di minta pihak Gapoktan Mekar Jaya," terang Raly singkat.
Penulis: Aminuddin
Editor: Mufli Gusendhi
Tags : sengketa lahan, rohil, sengketa lahan goptan dan pt sendora seraya, index,