EKANBARU - Panangguhan penahanan tersangka korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Kabupaten Siak, Yan Prana Indra Jaya belum jelas. Sebelumnya Kejati Riau, dengan tegas menolak permohonan yang diajukan.
"Secara tertulis, kami belum dapat balasan dari pihak Kejati Riau, terkait pengusulan penangguhan penahanan Yan Prana," kata Denny Azani cs, Kuasa Hukum Sekdaprov Riau pada media, Kamis (7/1).
Denny mengatakan, pihaknya belum mendapatkan bukti tertulis penolakan penangguhan penahanan kliennya itu. Menurutnya, pengusulan penangguhan itu sudah diberikannya kepada penyidik Kejati Riau secara tertulis. Namun, sekarang ini dirinya masih menunggu balasan jawaban dari penyidik. "Kalau sebelumnya dalam pemberitaan media pihak Kejati Riau sudah memberikan pernyataan menolak (penangguhan,red). Tapi kami belum menerima jawaban itu secara tertulis. Katanya, semalam akan dibalas secara tertulis," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Riau telah menerima dua permohonan penangguhan penahanan Yan Prana yakni, dari penasehat hukumnya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Aspidsus Kejati Riau Hilman Hazazi, saat itu mengatakan penyidik tidak sepakat kalau penangguhan penahanan tersangka Yan Prana dikabulkan. Sesuai aturannya, permohonan itu harus kordinasi ke pimpinannya. "Sebelum itu, tim penyidik lebih dulu membahas permohonan penangguhan penahanan tersangka. Disini penyidiknya tidak sepakat," kata Hilman.
Penahanan Yan Prana dilakukan Kejati Riau pada tanggal 22 Desember 2020. Penahanan itu dilakukan penyidik sesaat pengumuman status tersangka. Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013 sampai 2017. Yan Prana, saat itu dirinya tengah menjabat sebagai Kepala Bappeda di Siak, tahun 2011 sampai 2013.
Pada tahun 2013 sampai 2016 definitif sebagai Kepala Bappeda Siak. Lalu jabatan terakhirnya sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah tahun 2017 sampai 2019. Yan Prana Indra Jaya pernah mangkir ketika dipanggil pada 8 Desember 2020 tanpa alasan jelas. Jaksa lalu melayangkan panggilan kedua dan akhirnya datang. Upaya Yan Prana Indra Jaya untuk bebas masih diusahakan untuk lepas dari penjara. Kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan praperadilan sebelum berkas kasus mantan Kepala Bappeda Siak itu dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau.
Hanya saja, tim kuasa hukum Yan Prana Indra Jaya yang terdiri dari Deni Azani Latief, Ilhamdi Taufik dan Alhendri Tanjung masih menunggu keputusan dari kliennya itu. Menjelang persetujuan, kuasa hukum menyiapkan dan mengumpulkan bahan praperadilan. Deni menyebut mengantongi tiga bukti kuat untuk menggugurkan status tersangka Yan Prana. Hanya saja, Deni belum bersedia mengungkapkan karena itu menjadi senjata di pengadilan nanti. "Itu rahasia tim kuasa hukum, semuanya tergantung Pak Yan," kata Deni.
Sebelum mengajukan praperadilan, Deni dan kawan-kawan di tim sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hingga kini, pihaknya belum menerima jawaban tertulis. Dalam surat itu, Deni menjadikan pihak keluarga, dalam hal ini istri Yan Prana sebagai jaminan. Termasuk adanya penjaminan dari Gubernur Riau Syamsuar.
Di sisi lain, Deni sudah mendengar kabar adanya penolakan penangguhan penahanan yang diutarakan Kejati Riau ke media massa. Namun hingga kini, pihaknya hanya menerima surat perpanjangan penahanan Yan Prana untuk 40 hari ke depan. "Kami terima surat perpanjangan tahanan itu pada 4 Januari, artinya memang ditolak," kata Deni.
Pihaknya akan mengajukan permohonan lagi. Jaminannya kali ini adalah uang, dengan harapan Kejati Riau bisa menerima permohonan itu. Terkait dugaan korupsi sendiri, Deni menyebut Yan Prana diduga melakukan perbuatan itu pada tahun 2014 hingga 2017. Penyidik menyebut mengantongi bukti kerugian Rp1,4 miliar. Dugaan korupsi sendiri berkaitan dengan pemotongan uang makanan, minuman, alat tulis kantor, dan kegiatan dinas lainnya.
Deni menyatakan, dugaan ini tidak pernah dilaporkan ke penegak hukum. Apalagi saat itu sudah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, di mana Kabupaten Siak meraih penghargaan pengelolaan keuangan terbaik dengan predikat WTP. Kemudian, sambung Deni, Yan Prana pernah dipanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani karena mengelola keuangan di Kabupaten Siak dengan baik. "Pak Yan Prana mendapat penghargaan. Jadi kasus ini sudah lama dan diangkat kembali, bukan sewaktu dia menjadi Sekda Riau," katanya.
Deni berharap masyarakat menjunjung prinsip praduga tak bersalah. Jangan ada sematan "koruptor" karena belum terbukti di pengadilan. "Sebelum ada kekuatan hukum tetap, azaz praduga tak bersalah harus dijunjung," tegas Deni.
Kejati Riau melalui Asisten Intelijen Raharjo Budi menyatakan siap jikalau nantinya Yan Prana melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan. "Itu hak tersangka selama berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan," ucap Raharjo.
Raharjo menyebut penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti sehingga yakin mantan Kepala Bappeda Siak itu menjadi orang bertanggungjawab dalam korupsi tersebut. "Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa dalam hal penetapan tersangka, minimal harus ada 2 alat bukti permulaan yang cukup," kata Raharjo. (*)
Tags : Sekdaprov Riau Yan Prana Indra Jaya, Kuasa Hukum Upayakan Bebas, Jeratan Kasus Korupsi,