Penetapan kuota 2026 dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.
AGAMA - Kementerian Haji dan Umrah RI menetapkan pembagian kuota haji untuk tahun 2026. Berdasarkan data pembagian kuota di 34 provinsi, terjadi dinamika signifikan dibandingkan kuota tahun 2025.
Sebanyak 12 provinsi mengalami kenaikan kuota. Sementara itu, ada 22 provinsi lainnya justru mengalami penurunan.
Kenaikan paling besar terjadi di Jawa Timur yang memperoleh tambahan 7.338 kursi, dari 35.152 pada 2025 menjadi 42.490 kuota pada 2026. Sementara penurunan paling drastis dialami Jawa Barat, yang kehilangan 9.080 kursi, dari 38.723 pada 2025 menjadi 29.643 pada 2026.
Kuota naik
Total 12 provinsi mengalami tren positif dengan variasi kenaikan antara 12 hingga ribuan kursi.
Berikut provinsi yang menikmati tambahan kuota:
Kuota turun
Sebanyak 22 provinsi harus puas dengan penurunan kuota haji pada tahun mensatang. Yang terbesar terjadi di:
Provinsi lain seperti Jakarta, Bali, NTT, dan Papua juga mengalami penurunan meskipun angkanya tidak terlalu besar.
Jika dilihat secara keseluruhan, maka 12 provinsi naik kuota dan 22 provinsi turun kuota. Sementara, kenaikan terbesar terjadi di Jawa Timur (+7.338 kursi) dan penurunan terbesar di Jawa Barat (–9.080 kursi).
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221 ribu jamaah. Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (8 persen).
Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (*)
Tags : kuota haji indonesia, kuota haji, kuota haji 2026, alokasi kuota haji, kuota haji 2026 berubah, perubahan kuota haji, jamaah haji, haji 2026, pemerataan kuota haji nasional ,